Sistem Online Perizinan Usaha Segera Meluncur, Ini Kelebihannya

Rizky Alika
25 Mei 2018, 14:06
BKPM PTSP
Katadata | Arief Kamaludin
Aktivitas kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Gedung BKPM, Jakarta.

Pemerintah berencana meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) alias perizinan usaha terintegrasi secara elektronik sebelum akhir Mei 2018. Sistem tersebut digadang-gadang bisa membuat pengurusan izin usaha menjadi lebih mudah dan cepat.

“Berapa lama ini semua? Hanya kurang dari sejam," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam Dialog Publik Sistem OSS di kantornya, Jakarta, Jumat (25/5). Selama ini, pengurusan izin bisa memakan waktu berhari-hari. 

(Baca juga: Darmin Tuding BKPM Penyebab Tertundanya Izin Online Terintegrasi)

Percepatan tersebut dimungkinkan lantaran semua pelayanan perizinan usaha akan diurus melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Alhasil, investor tak perlu lagi bertemu dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengajukan perizinan.

Adapun pemprosesan izin melalui PTSP akan dikawal oleh Satuan Tugas (Satgas) Kementerian/Lembaga, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Satgas tersebut akan mengawal hingga pengambilan keputusan pemberian izin.

Percepatan juga dmungkinkan lantaran OSS menyediakan fasilitas utang perizinan. Melalui fasilitas tersebut, investor bisa mulai mencari tanah dan membangun sambil menunggu izin usaha rampung. Alhasil, investor bisa lebih cepat memulai usahanya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...