Perpres Atur Gaji Megawati Ratusan Juta di BPIP Akan Digugat ke MA

Dimas Jarot Bayu
Oleh Dimas Jarot Bayu - Yuliawati
28 Mei 2018, 13:51
Joko Widodo & Megawati
Biro Pers Setpres
Presiden Joko Widodo dan Megawati saat bertemu di Istana Kepresidenan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP). Aturan ini menjadi perhatian publik karena menyebutkan gaji mantan presiden Megawati Soekarnoputri yang menjabat Ketua Dewan Pengarah BPIP sebesar Rp 112,5 juta per bulan.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) berencana mengajukan uji materi peraturan presiden tersebut ke Mahkamah Agung. Alasannya Perpres Nomor 42 Tahun 2018 berpotensi melanggar tiga undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, aturan pemberian gaji diatur berdasarkan basis kinerja, sementara jabatan sebagai dewan pengarah bersifat sukarelawan atau volunteer. "Kami mau gugat uji materi untuk membatalkan Perpres Gaji BPIP. Gaji semestinya hanya untuk kepala, deputi, dan lainnya yang bersifat fungsional," kata Boyamin kepada Katadata.co.id, Senin (28/5).

(Baca juga: Sri Mulyani Sebut Hoaks soal Gaji Jokowi Rp 553 Juta)

Boyamin mengatakan jabatan sebagai Dewan Pengarah, Penasehat atau apapun namanya sesuai fungsinya adalah bersifat sukarelawan atau volunter. Sehingga hak keuangannya hanya bersifat kondisional seperti transport, biaya hotel atau uang rapat.

"Kami yakin para dewan pengarah termasuk ibu Mega tidak akan pernah mau menerima gaji tsb karena beliau hanya untuk mengabdi kepada negara tanpa pamrih," kata dia.

Dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2018 yang terbit akhir pekan lalu, selain Megawati yang menjadi Ketua Dewan Pengarah BPIP dengan gaji sebesar Rp 112,5 juta per bulan, beberapa anggota Dewan Pengarah BPIP juga mendapat gaji seratusan juta.

Mereka yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya masing-masing mendapat gaji sebesar Rp 100,8 juta. 

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...