BPK Beri Opini 'Disclaimer' ke KKP, Luhut Minta Susi Belajar Mendengar

Dimas Jarot Bayu
7 Juni 2018, 08:47
Susi Pudjiastuti
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mendengarkan tanggapan anggota dewan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks, Parlemen, Senayan, Jakarta (22/1/2018).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memberikan catatan terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang kementeriannya mendapatkan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Luhut meminta agar Susi "belajar mendengar" dan menaati rekomendasi yang diberikan BPK.

Menurut Luhut, mendengarkan masukan orang lain merupakan hal penting ketika mengerjakan sesuatu. Luhut pun menceritakan pengalamannya ketika masih di militer. Ketika itu, Luhut mampu meminimalisasi korban prajurit saat operasi militer karena mau mendengarkan masukan.

"Kalau di militer itu lebih banyak (korban) nyawa. Saya bilang 'kau kalau berlatih baik-baik, peluang nyawamu kena sedikit'. Di sini kalau kau main-main dengan angka, ya kau masuk penjara," kata Luhut di Gedung BPPT, Rabu (6/6).

(Baca juga: Jokowi Minta KKP dan Bakamla Perbaiki Laporan Keuangan yang Disclaimer)

Dalam kesempatan yang sama, Luhut pun menitipkan pesan terhadap Irjen KKP Muhammad Yusuf yang hadir mewakili Susi agar laporan keuangan KKP lebih baik ke depan. Terlebih, Yusuf pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Saya mohon tunjukkan ketelitian PPATK yang Anda dulu buat waktu saya Menko Polhukam, kan bagus sekali. Saya mohon nanti supaya main di situ dan dibantu para Dirjennya," kata Luhut.

Sebelumnya, merespons predikat opini disclaimer dari BPK, Susi menyatakan heran. Dia menjelaskan, KKP selalu memberi penjelasan kepada BPK dan menerangkan apa-apa saja yang dibutuhkan dalam rangka penilaian laporan keuangan KKP tahun 2017.

"Dirjen saya juga dibawa hari itu, bicara beberapa hal yang telah kami counter dan respons, namun semua respons kami sepertinya tidak dihitung atau tidak direspons, saya tidak tahu persoalannya," ujar Susi seperti dikutip dari Kompas TV, Jumat (1/6).

 (Baca: BPK Temukan 18 Permasalahan dalam Laporan Keuangan Pemerintah)

BPK memberikan opini disclaimer kepada KKP pada Laporan Keuangan 2017, sama seperti tahun sebelumnya. Opini tersebut diberikan BPK lantaran ada beberapa temuan signifikan pada pemeriksaan Laporan Keuangan KKP 2017.

Temuan-temuan BPK tersebut yakni:

1. Persediaan sebesar Rp 38,28 miliar yang tidak diyakini kewajarannya, meliputi:
a. Persediaan yang tidak didukung dengan penatausahaan yang memadai dan tidak dilakukan inventarisasi fisik sebesar Rp 33,92 miliar.

b. Persediaan kapal yang diakui telah selesai 100%, namun secara fisik belum selesai. Selain itu tidak tersedia data rincian harga satuan untuk komponen dalam kontrak sebesar Rp 4,36 miliar.

2. Nilai buku aset tetap diragukan sebesar Rp 556,99 miliar, terdiri dari:
a. Aset tetap yang keberadaannya tidak dapat dijelaskan sebesar Rp 684,36 juta.

b. Saldo tidak wajar yang tak dapat dijelaskan penyebabnya sebesar Rp 226,60 miliar, di antaranya bersaldo minus, penyusutan melampaui harga perolehan, dan belum teridentifikasi penyusutannya.

c. Aset tetap tanah pulau Nipa kerja sama dengan pihak ketiga sebesar Rp 129,83 miliar yang luasan dan nilai perolehannya berbeda antara data menurut SIMAK BMN, perjanjian kerjasama pemanfaatan, dan persetujuan Kementerian Keuangan.

d. Konstruksi dalam pengerjaan (KDP) sebesar Rp 199,88 miliar di antaranya bersaldo minus sebesar Rp 78,87 miliar, transaksi tidak wajar sebesar Rp 4,25 miliar, mutasi keluar yang tidak dapat ditelusuri menjadi aset definitif sebesar Rp 56,02 miliar.

KDP hasil Pengadaan Barang Percontohan Budidaya Ikan Lepas Pantai (Keramba Jaring Apung /KJA Offshore) sebesar Rp 60,74 miliar yang tidak didukung dengan dokumen progress fisik memadai dan dokumen Rencana Anggaran Biaya terinci untuk setiap komponen dalam kontrak.

3. Aset lainnya sebesar Rp 37,26 milliar yang tidak diyakini kewajarannya, meliputi:

a. Aset tak berwujud berupa paten, hasil kajian yang tidak didukung dokumen perolehan lengkap dan valid sebesar Rp 24,57 miliar.

b. Nilai amortisasi yang melampaui nilai perolehan namun tidak dapat dijelaskan sebesar Rp 10,54 miliar.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...