Usai Segel Pulau D, Anies Bentuk Badan Pengelolaan Reklamasi

Yuliawati
Oleh Yuliawati
13 Juni 2018, 07:52
Anies Baswedan saat penyegelan di Pulau D
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyegelan di Pulau D reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6/2018).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapat perhatian publik pekan lalu saat menyegel Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta. Dalam waktu yang berdekatan, ternyata Anies juga mengeluarkan Peraturan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Pembentukan Badan Pengelolaan Reklamasi ini mendapat sorotan organisasi penolak reklamasi Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. Koalisi mengecam keras kebijakan Anies yang dianggap bentuk dukungan atas keberlanjutan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Advertisement

"Setelah tidak melakukan pembongkaran, tapi hanya penyegelan bangunan di Pulau D hasil reklamasi, Anies-Sandiaga ternyata memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta," kata pengacara publik LBH Jakarta yang bergabung di Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, dalam keterangan tertulis, Selasa (13/6).

(Baca juga: Alasan Anies Segel Properti Grup Agung Sedayu di Pulau D Reklamasi)

Pergub Nomor 58 Tahun 2018 ini ditandatangani oleh Anies pada 4 Juni 2018 dan diundangkan pada 7 Juni 2018. Berdasarkan catatan Koalisi, Badan Pengelolaan Reklamasi ini untuk mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan reklamasi.

Sedangkan fungsinya untuk mengkoordinasikan teknis reklamasi (pemanfaatan tanah dan pembangunan di pulau reklamasi, pemeliharaan lingkungan, pengendalian pencemaran), penataan pesisir (penataan kampung, permukiman, hutan bakau, relokasi industri), peningkatan sistem pengendalian banjir, fasilitasi proses perizinan reklamasi. Selain itu akan menjalankan fungsi optimalisasi dan evaluasi atas pemanfaatan tanah Hak Guna Bangunan yang sudah ada oleh perusahaan mitra atau pengembang reklamasi.

Koalisi menyatakan Pergub Nomor 58 Tahun 2018 tersebut cacat hukum, karena merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur.

Dalam Pasal 71 Perpres 54 Tahun 2008 tersebut disebutkan bahwa Keppres 52 Tahun 1995 yang terkait dengan penataan ruang dinyatakan tidak berlaku lagi.

Halaman:
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...
    Advertisement