Maskapai Indonesia Terancam Sanksi Penerbangan Akibat Balon Udara
Indonesia berpotensi mendapatkan sanksi larangan penerbangan internasional dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Penyebabnya adalah festival balon udara yang dapat membahayakan aspek keselamatan penerbangan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan balon udara dapat mengganggu lalu lintas penerbangan dan mengancam penumpang pesawat. Pernyataan itu diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Aturan itu menyebutkan setiap pelanggar dapat diancam pidana selama dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. “Saya mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara karena membahayakan pesawat yang membahayakan penumpang dan masyarakat,” kata Budi dalam keterangan resmi, dikutip Senin (18/6).
Selain itu, balon udara dapat menganggu aliran listrik tegangan tinggi. Sehingga, Kementerian Perhubungan akan berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memberi tindakan bagi masyarakat yang tetap menerbangkan balon udara.
Balon udara dapat mencapai ketinggian 38.000 kaki (sekitar 11 kilometer). Ketinggian tersebut merupakan ketinggian jalur pesawat yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
Namun, Budi memperbolehkan pelaksanaan festival balon udara dilaksanakan dengan syarat. "Salah satu cari caranya dengan menambatkan balon udara dengan tali terpaku atau terkait dengan pemberat di darat, tinggi balon maksimal 7 meter dan ketinggian maksimum 150 meter,” ujar dia.