SP3 Kasus Dugaan Pornografi, Rizieq Shihab Masih Terjerat Tiga Perkara

Ameidyo Daud Nasution
19 Juni 2018, 06:00
habib rizieq
ANTARA FOTO / Fahrul Jayadiputra
Pimpinan ormas FPI Rizieq Shihab saat mendatangi Mapolda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (12/7/2016).

Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan kasus percakapan berkonten pornografi yang menyeret pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Namun, penghentian penyidikan tersebut tak akan membuat Rizieq kembali ke tanah air, setelah melarikan diri lebih dari setahun ke Arab Saudi.

Juru Bicara Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin menyebut masih ada sekitar tiga kasus hukum lain yang menjerat Rizieq. Kasus-kasus tersebut di antaranya perkara logo palu arit dalama uang kertas, dan ceramah yang dinilai melecehkan umat Kristen.

"Tidak bisa (pulang), masih ada tiga kasus lagi," kata Novel di Jakarta, Senin (18/6). (Baca juga: 
Alasan Rizieq Shihab Terbebas dari Jeratan Kasus Penistaan Pancasila)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi M Iqbal sebelumnya menerangkan kebijakan SP3 kepolisian ini bermula dari permohonan tim pengacara Rizieq yang mengajukan penghentian penyidikan.

Selanjutnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggelar perkara. Penyidik kemudian memutuskan menghentikan penyidikan kasus tersebut karena pengunggah percakapan bermuatan pornografi itu tidak ditemukan.

Iqbal menambahkan polisi dapat membuka kembali kasus tersebut jika menemukan bukti baru maupun menangkap pelaku penyebaran. Hingga saat ini, polisi baru menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan Rizieq Shihab.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...