Mendag: Harga dan Pasokan Bahan Pokok Ramadan dan Lebaran Terkendali

Dimas Jarot Bayu
21 Juni 2018, 20:15
Daging Ayam Potong
ANTARA FOTO/Rahmad
Ayam potong yang dijual di Pasar Impres Lhokseumawe, Aceh.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengklaim harga dan pasokan bahan pokok selama ramadan dan Lebaran 2018 terkendali. Hal ini didasari hasil pantauan langsung Enggar di beberapa pasar rakyat di Bandung, Denpasar, Banyuwangi, Surabaya, Kupang, Cirebon, Palangkaraya, Palu, Kendari, dan Makassar.

Pemantauan juga dilakukan jajaran Kemendag di 205 pasar rakyat yang tersebar di 82 kabupaten/kota pada 34 provinsi. Pemantauan dilakukan sejak 28 Mei hingga 14 Juni 2018.

Enggar mengatakan, stabilnya harga dan ketersediaan bahan pokok jelang ramadan tergambar dari tingkat inflasi umum dan inflasi kelompok bahan makanan nasional pada Mei 2018 masing-masing sebesar 0,21%. Pada periode yang sama tahun lalu, inflasi umum tercatat sebesar 0,39%, sementara inflasi kelompok bahan makanan sebesar 0,86%.

Enggar mengatakan, pada periode ramadan dan Lebaran 2018 semua bahan pokok tersedia. Harga berbagai bahan pokok pun diklaim cukup terkendali dan tak ada lonjakan berarti.

(Baca : Sepekan Jelang Lebaran, Harga Bahan Pangan Masih Tinggi)

"Kecuali daging ayam akibat berkurangnya pasokan dan daging sapi yang sempat naik akibat peningkatan permintaan yang sangat signifikan terutama pada H-2 dan H-1 Lebaran," kata Enggar dalam rilis yang diterima Katadata, Kamis (21/6).

Untuk mengatasi kenaikan harga daging ayang yang relatif tinggi, Enggar menyebut pemerintah telah berupaya menstabilkan harga, salah satunya  dengan menerbitkan Permendag Nomor 62 tahun 2018 tentang Penetapan Harga Khusus Daging Ayam Ras.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa harga jual pemasok daging ayam ras ke toko swalayan dan pasar rakyat di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten dipatok  maksimal Rp 31.500 per kilogram. Untuk di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta maksimal harga jual sebesar Rp 30.000 per kilogram. Untuk provinsi lainnya harga jual dipatok maksimal Rp 32.500 per kilogram.

Untuk harga jual dari toko swalayan dan pasar rakyat di tingkat konsumen wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten dipatok maksimal Rp 33.000 per kilogram. Di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta harga jual maksimal Rp 31.500 per kilogram. Untuk provinsi lainnya maksimal Rp 34.000 per kilogram.

Harga khusus daging ayam ras untuk pemasok berlaku pada 21 Mei hingga 16 Juni 2018. Harga khusus daging ayam ras untuk toko swalayan dan pasar rakyat berlaku pada 22 Mei hingga 16 Juni 2018. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut bakal dikenai sanksi pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit setelah diberikan peringatan tertulis paling banyak 2 kali.

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...