Buntut Utang Miliaran, Meikarta Laporkan Dua Vendor ke Kepolisian

Dimas Jarot Bayu
26 Juni 2018, 20:44
Meikarta
Arief Kamaludin|KATADATA
Suasana ruang tunggu proses penjualan unit hunian Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jabar, Senin, (18/09/2017)

Pengembang megaproyek Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menolak tagihan piutang yang dimohonkan PT Relys Trans Logistic (RTL) dan PT Imperia Cipta Kreasi (ICK) dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengembang Meikarta bahkan melaporkan kedua vendor iklan properti tersebut ke kepolisian atas dugaan penipuan, pemerasan dan melawan hukum karena menyertakan dokumen tagihan yang dianggap fiktif dan cacat hukum.

"MSU telah melaporkan kepada pihak yang berwenang untuk diusut tuntas sehingga kebenaran menjadi nyata," kata Direksi PT MSU Reza Chatab dalam keterangan tertulis yang diterima Katadata.co.id, Selasa (26/6).

Laporan ke kepolisian merupakan buntut dari tagihan miliaran atas pekerjaan periklanan yang diajukan PT Relys Trans Logistic dan Imperia Cipta Kreasi. Dua perusahaan periklanan ini telah mengajukan gugatan PKPU sejak 24 Mei 2018 dengan nomor perkara 68/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. Sidang perdana gugatan PKPU berlangsung pada 5 Juni 2018.

(Baca juga: Dua Vendor Iklan Buka Opsi Damai dalam Kasus PKPU Piutang Meikarta)

Reza mengatakan alasan melaporkan ke kepolisian karena terdapat beberapa kejanggalan dokumen tagihan yang terlihat dari Surat Perintah Kerja dari MSU kepada kedua vendor tersebut. Tagihan tersebut tak pernah disetujui dan ditandatangani direksi pengembang Meikarta.

"Dokumen yang diajukan tidak memiliki otorisasi dan tidak ditandatangani pihak yang berwenang di MSU," ujar Reza. 

Reza menjelaskan, SPK seharusnya disiapkan dan dikeluarkan secara sah oleh MSU. Namun, SPK dalam perkara ini justru dibuat di atas kop surat Relys Trans Logistic sebagai penerima pekerjaan.

Penandatanganan SPK juga hanya diwakili Deputy General Manager MSU Angga yang berada empat lapis di bawah Direktur Utama. Reza menilai seharusnya SPK ditandatangani oleh direksi MSU. Tanda tangan pun disebut hanya tertera "a/n" dan sebuah coretan tanpa nama lengkap.

SPK ditandatangani pada 8 Desember 2017 atau tiga bulan setelah periode kontrak kerja pada 17 September - 16 Oktober 2017. Periode 17 September - 16 Oktober 2017 pun dianggap tidak terdaftar sebagai auhorised event pengembang Meikarta.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...