Indonesia Menangkan Kasus Iklan Sawit di Prancis

Michael Reily
27 Juni 2018, 10:00
Kelapa Sawit
ANTARA FOTO/Rahmad
Pekerja merontokkan buah kelapa sawit dari tandannya di Desa Sido Mulyo, Aceh Utara, Aceh, Kamis (26/10). Para pekerja manyoritas kaum perempuan mengaku, dalam sehari mereka mampu memisahkan dan merontokkan biji kelapa sawit sebanyak 250 kilogram dengan upah Rp200 per kilogram atau menerima upah Rp.50 ribu perhari.

Pemerintah Indonesia memenangkan gugatan iklan minyak kelapa sawit  di Lyon, Prancis pada 15 Juni 2018. Komisi etika periklanan Prancis (Jury de Deontologie Publicitaire/JDP) memutuskan iklan minyak kelapa sawit yang dipublikasikan Indonesia Trade Promotion Center (ITPC) Lyon tidak melanggar aturan.

“Hasil keputusan JDP adalah kemenangan legal bagi Indonesia karena keputusan JDP tidak memenuhi keluhan pelapor yang menganggap iklan ITPC Lyon tidak benar dan tidak berdasar,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, dalam keterangan resmi, Selasa (26/6).

Advertisement

Oke menjelaskan Indonesia berhasil mempertahankan citra minyak kelapa sawit Indonesia sebagai produk berkelanjutan dan ramah lingkungan dengan dimenangkannya sengketa di Prancis. Namun, dia juga mengingatkan agar Indonesia tetap mengawal isu minyak kelapa sawit, terlebih di tengah langkah upaya pembatasan  impor minyak kelapa sawit oleh Uni Eropa.

(Baca : Indonesia Minta Klarifikasi Impor Sawit Eropa 2030 melalui WTO)

November 2017, ITPC Lyon milik Indonesia mempublikasikan iklan dengan informasi 'L’huile de palme Indonésienne est plus durable et plus écologique' yang berarti 'Minyak kelapa sawit Indonesia lebih berkelanjutan dan lebih ramah lingkungan'. Iklan pun dilaporkan ke JDP  pada 25 November 2017 sebagai pernyataan yang tidak benar dan tidak berdasar. Kasus terus bergulir sampai sesi dengar pendapat, 1 Juni 2018.

Delegasi Indonesia dipimpin Direktur Pengamanan Perdagangan, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Pradnyawati. Selain itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), dan Sekretariat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) juga ikut dalam sesi dengar pendapat.

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement