Mentan Serahkan 588 Daftar Masalah RUU Budidaya Berkelanjutan ke DPR

Michael Reily
2 Juli 2018, 17:26
Lahan tani
ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Lahan pertanian di Sleman, Yogyakarta, 20 Januari 2017.

Kementerian Pertanian menyerahkan 588 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. RUU yang diusulkan oleh Komisi Pertanian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu bertujuan sebagai payung  hukum untuk  aktivitas budidaya pertanian berkelanjutan.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyatakan RUU tersebut mencantumkan sejumlah  substansi baru untuk kemudian dibahas lebih lanjut. “Substansi baru itu di antaranya mencakup masalah  pertanian konservasi, pemanfaatan air, sumber daya genetik pertanian, dan pemuliaan petani kecil,” kata Amran di Jakarta, Senin (2/7).

Meski demikian, Amran menyebut substansi baru harus diselaraskan dengan regulasi lama yang telah berlaku. Contohnya terkait komoditas tanaman pangan dan hijauan pakan ternak, pupuk, pestisida, serta alat dan mesin pertanian.

(Baca : KPPU Nilai RUU Tembakau Berpotensi Rugikan Petani)

Amran mengungkapkan ada tiga Undang-Undang (UU) yang harus disesuaikan dengan RUU, yaitu UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“UU tersebut untuk menghindari maladministrasi kewenangan peraturan, sebagian besar yang telah diatur dalam UU mesti diperhatikan,” ujar Amran.

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...