Layanan OSS Diluncurkan, Urus Izin Usaha Bisa Kurang dari Satu Jam

Rizky Alika
9 Juli 2018, 12:00
PTSP BKPM
Arief Kamaludin|KATADATA
Pelayanan izin usaha di PTSP BKPM

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution akhirnya resmi meluncurkan Sistem Online Single Submission (OSS) alias perizinan usaha terintegrasi secara elektronik. Lewat sistem ini, investor dapat mengurus izin usaha secara online dari mana pun dan kapan pun.

“Operasional OSS berlaku di seluruh Indonesia dan dapat diakses kapan pun dan di mana pun, bisa dari kamar hotel Anda melakukan investasi,” kata Darmin di kantornya saat peluncuran sistem OSS, Jakarta, Senin (9/7). Layanan OSS tersedia secara cloud di http://oss.go.id dan disebut-sebut akan tersedia juga dalam bentuk aplikasi di ponsel pintar (smartphone) berbasis android/iOS.

(Baca juga: Jokowi Tetap Luncurkan Sistem Izin Online meski Menuai Kontroversi)

Pengurusan izin usaha secara online ini bisa dimanfaatkan investor baik yang berstatus perseroan terbatas (PT), firma, persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap/CV) koperasi, maupun perseorangan untuk perizinan usaha kecil dan menengah (UKM).

OSS merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyederhanakan birokrasi dalam perizinan usaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian.

Canggihnya, lewat OSS, pemerintah menyebut izin usaha bisa langsung didapat investor dalam waktu singkat. “Izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam,” kata Darmin.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...