Dua Kementerian Berbeda Pendapat Soal Pengaturan Izin Pulau Terluar

Michael Reily
12 Juli 2018, 13:33
Pusat Perikanan Nasional
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Foto udara laut pulau Sedanau, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Rabu (2/8).

Dua kementerian  bersilang pendapat terkait pengaturan perizinan investasi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pengembangan 111 pulau terluar Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta keputusan soal perizinan pulau terluar ada di Pemerintah Pusat, sedangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengungkapkan aturan diserahkan ke Pemerintah Daerah.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti menuturkan, pihaknya menyebut akan memprioritaskan pengembangan pulau terluar untuk zona hijau dan pertahanan keamanan negara. Karenanya dia meminta supaya perizinan tetap berada pada Pemerintah Pusat. 

(Baca : Masyarakat Suka Pesiar, Jokowi Percepat Pengembangan 10 ‘Bali baru’)

Alasannya, pulau terluar merupakan wilayah kedautan Indonesia dan batas negara  berkaitan erat dengan masalah pertahanan dan keamanan. “Jangan sampai bersengketa seperti  Pulau Sibadan dan Pulau Ligitan terulang,” ujar Brahmantya di Jakarta, Rabu (11/7).

Dia menegaskan usulan itu  berdasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Namun, Pasal 27 ayat 1 menyatakan pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar dilakukan oleh pemerintah bersama pemerintah daerah dalam upaya menjaga kedaulatan negara.

Brahmantya juga mengungkapkan, berdasarkan UU pertanahan yang berlaku, dari kepemilikan pulau sebanyak  30% dari zona pulau terluar milik negara untuk pertahanan dan keamanan. Sementara itu, dari 70% area yang dibebaskan setidaknya harus memuat 30% area untuk zona hijau. “Harus ada batasannya,” kata Brahmantya.

Dia mengatakan, pemerintah tetap mendorong pengembangan investasi di kawasan pulau terluar di Indonesia,  seperti contohnya Pulau Bintan. Salah satu prioritas pengembangannya adalah untuk  sektor pariwisata

RPP pengembangan investasi pulau yang ditargetkan selesai pada tahun ini juga nantinya akan memperjelas aturan tentang investasi lebih dari 17 ribu pulau lain.

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...