Dua Kementerian Berbeda Pendapat Soal Pengaturan Izin Pulau Terluar
Dua kementerian bersilang pendapat terkait pengaturan perizinan investasi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pengembangan 111 pulau terluar Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta keputusan soal perizinan pulau terluar ada di Pemerintah Pusat, sedangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengungkapkan aturan diserahkan ke Pemerintah Daerah.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti menuturkan, pihaknya menyebut akan memprioritaskan pengembangan pulau terluar untuk zona hijau dan pertahanan keamanan negara. Karenanya dia meminta supaya perizinan tetap berada pada Pemerintah Pusat.
(Baca : Masyarakat Suka Pesiar, Jokowi Percepat Pengembangan 10 ‘Bali baru’)
Alasannya, pulau terluar merupakan wilayah kedautan Indonesia dan batas negara berkaitan erat dengan masalah pertahanan dan keamanan. “Jangan sampai bersengketa seperti Pulau Sibadan dan Pulau Ligitan terulang,” ujar Brahmantya di Jakarta, Rabu (11/7).
Dia menegaskan usulan itu berdasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Namun, Pasal 27 ayat 1 menyatakan pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar dilakukan oleh pemerintah bersama pemerintah daerah dalam upaya menjaga kedaulatan negara.
Brahmantya juga mengungkapkan, berdasarkan UU pertanahan yang berlaku, dari kepemilikan pulau sebanyak 30% dari zona pulau terluar milik negara untuk pertahanan dan keamanan. Sementara itu, dari 70% area yang dibebaskan setidaknya harus memuat 30% area untuk zona hijau. “Harus ada batasannya,” kata Brahmantya.
Dia mengatakan, pemerintah tetap mendorong pengembangan investasi di kawasan pulau terluar di Indonesia, seperti contohnya Pulau Bintan. Salah satu prioritas pengembangannya adalah untuk sektor pariwisata
RPP pengembangan investasi pulau yang ditargetkan selesai pada tahun ini juga nantinya akan memperjelas aturan tentang investasi lebih dari 17 ribu pulau lain.