Rumah Dirut Digeledah KPK, PLN Belum Tahu Status Hukum Sofyan Basir

Dimas Jarot Bayu
15 Juli 2018, 20:57
PLN
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) meminta agar semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah atas penggeledahan rumah Direktur Utamanya, Sofyan Basir yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rumah Sofyan Basir digeledah sebagai tindak lanjut kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau -1.

Kepala Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka mengatakan Sofyan Basir adalah warga negara patuh dan taat pada hukum yang berlaku sampai adanya pembuktian di persidangan dan mendapatkan putusan pengadilan yang tetap dan mengikat. “Menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” kata dia berdasarkan keterangan resminya, Minggu (15/7).

PLN berharap proses penggeledahan di tempat tinggal Sofyan Basyir oleh KPK dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku dan transparan. Apalagi, KPK dan Direksi PLN selama ini sangat memiliki hubungan dan kerjasama yang baik berupa nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU).

Menurut Made, hingga kini manajemen PLN belum menerima informasi apapun mengenai status Sofyan Basyir dari KPK. “Kami belum menerima informasi apapun dari KPK terkait penggeledahan yang dilakukan oleh KPK mengenai perkara apa yang disangkut pautkan kepada Sofyan Basyir,” ujar dia.

Penggeledahan di rumah Sofyan Basir ini dilakukan Minggu (15/7) pagi. "Benar, ada penggeledahan di rumah Dirut PLN yang dilakukan sejak pagi ini oleh tim KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (15/7).

Selain kediaman Sofyan, KPK menggeledah empat lokasi lainnya. Empat lokasi itu yakni rumah Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, kemudian kediaman, kantor, dan apartemen pengusaha swasta sekaligus pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budistrisno Kotjo.

Dari penggeledahan, KPK mengamankan dokumen keuangan, serta bahan bukti elektronik yang terkait proyek PLTU Riau-1. Febri mengatakan, saat ini sebagian penggeledehan masih berlangsung. "Kami harap semua pihak bersikap kooperatif terhadap tim KPK yang sedang menjalankan tugasnya," kata dia.

(Baca: Diduga Terima Suap, Anggota DPR Komisi Energi Ditangkap KPK)

KPK telah menetapkan Eni dan Johannes sebagai tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1. Eni diduga menerima uang suap sebesar Rp 500 juta dari Johannes.

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...