Dorodjatun Simpulkan Megawati Setuju Hapus Utang Obligor BLBI Rp 2,8 T

Dimas Jarot Bayu
16 Juli 2018, 14:57
Dorodjatun Kuntjoro-Jakti
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Mantan Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti (kiri) meninggalkan ruang sidang usai ditunda kesaksiannya saat sidang kasus korupsi penerbitan SKL BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/7).

Mantan Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti menyatakan, menyetujui usulan eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temengggung untuk hapus buku porsi utang unsustainable petambak plasma sebesar Rp 2,8 triliun. Utang itu bagian dari total surat utang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Rp 4,8 triliun dari petani tambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Menurut Dorodjatun, disetujuinya penghapusan utang tersebut lantaran usulannya telah dibawa ke Sidang Kabinet Terbatas pada 11 Februari 2004. Usulan tersebut telah disampaikan langsung kepada Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri.

Advertisement

"Saya melihat (usulan) itu sudah dibawa ke Sidang Kabinet, mungkin itulah yang sudah harus dilaksanakan. Kalau tidak ada Sidang Kabinet, saya barangkali tidak akan semudah itu (menyetujui usulan)," kata Dorodjatun ketika bersaksi untuk Syafruddin dalam sidang korupsi BLBI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/7).

Dalam persidangan ini, Dorodjatun sekaligus pihak yang dianggap bersama-sama Syafruddin, Sjamsul Nursalim beserta Itjih S Nursalim diduga telah atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum.  Syafruddin didakwa merugikan negara dan memperkaya Sjamsul dalam kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas utang BLBI sebesar Rp 4,58 triliun.

(Baca juga: Sjamsul dan Dorodjatun Ada dalam Dakwaan Kasus BLBI Eks Kepala BPPN)

Lebih lanjut Dorodjatun membeberkan Megawati dalam Sidang Kabinet tidak memberikan tanggapan atas usulan BPPN. Dari sidang kabinet itu, Dorodjatun membuat kesimpulan Megawati telah menyetujuinya.

Alasannya, selama sidang tidak ada yang keberatan atas usulan tersebut. Selain itu, dia dan Syafruddin tak pernah dipanggil kembali untuk membahas masalah tersebut. Padahal, jika memang ada keberatan tentu Megawati akan mengundangnya kembali ke Istana Negara.

"Apabila memang ada hal yang dirasakan tidak tepat dan sebagainya itu dipanggil oleh presiden. Pada Sidang Kabinet tidak ada dan akhirnya disimpulkan disetujui," kata Dorodjatun.

Pria yang juga menjabat sebagai eks Ketua Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) tersebut mengatakan, persetujuan atas usulan tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan No. KEP. 02/K.KKSK/02/2004 pada 13 Februari 2004. Keputusan itu menyetujui nilai utang masing-masing petambak plasma ditetapkan setinggi-tingginya sebesar Rp 100 juta.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement