Menhub Ancam Adukan Pengusaha Baja dan Semen ke Kejaksaan

Ameidyo Daud Nasution
17 Juli 2018, 15:20
Menteri Perhubungan Budi Karya
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengancam akan mengadukan asosiasi pengusaha baja dan semen ke Kejaksaan Agung (Kejakgung). Para pengusaha dua komoditas tersebut belum menandatangani komitmen kepatuhan aturan muatan atauOverdimensi dan Overload (ODOL) di jembatan timbang.

Dirinya mengaku kedua asosiasi beralasan belum mengetahui soal kewajiban truk melewati jembatan timbang. Oleh sebab itu Budi meminta Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiadi segera memberikan surat peringatan terlebih dahulu kepada pengusaha baja dan semen sebelum melibatkan Kejakgung.

"Apabila tidak patuh, saya akan lapor Kejakgung," kata Budi usai sosialisasi kebijakan ODOL di Jakarta, Selasa (17/7). (Baca: Truk yang Melebihi Beban Akan Kena Sanksi Mulai 1 Agustus 2018)

Pelaksanaan uji timbang kendaraan truk merupakan amanat Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas. Dalam aturan tersebut, setiap orang atau pihak yang mengubah tipe bentuk kendaraannya dan tidak mengikuti uji tipe dapat dipidana penjara satu tahun atau denda Rp 24 juta.

Budi menyatakan akan secara tegas menegakkan aturan tersebut mulai 1 Agustus mendatang. Bukan karena ingin mencari popularitas, hal ini sebagai perwujudan rasa keadilan. Menurutnya, banyak truk kelebihan beban namun tetap melintas seenaknya dan merusak jalan. Padahal pembangunan dan perbaikan jalan tersebut dibiayai dari pajak masyarakat. 

"Ini menginjak rasa keadilan kita," kata Budi. (Baca: Kemenhub akan Uji Coba Jembatan Timbang Truk di Jalan Tol)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...