Cukai Rokok Elektrik Akan Dongkrak Penerimaan hingga Rp 70 Miliar

Rizky Alika
18 Juli 2018, 18:48
Rokok
Arief Kamaludin (Katadata)

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah memberikan izin kepada beberapa pengusaha pabrik liquid vape berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Dengan pengenaan cukai pada rokok elektrik tersebut, penerimaan bea dan cukai hingga akhir tahun diharapkan meningkat.

Pelaksana tugas Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Noegroho Wahjoe Widodo mengatakan hingga akhir tahun diperkirakan ada 150 hingga 200 produsen yang mendaftar kepada Bea dan Cukai. “Ada dampak sampai akhir tahun Rp 50-70 miliar dari 150 produsen,” kata Noegroho saat penyerahan NPPBKC di kantornya, Jakarta, Rabu (18/7).

Advertisement

Menurutnya, saat ini sudah ada tiga pengusaha yang mendapatkan NPPBKC. Pengeluaran izin tersebut merupakan tanda peredaran liquid vape telah diatur oleh pemerintah berdasarkan ketentuan hukum. (Baca juga: Pengusaha Tekan Harga Rokok Elektrik Meski Cukai Berlaku 57%).

Pemberian izin tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berlaku mulai 1 Juli 2018. Adapun Bea dan Cukai memberikan batas waktu hingga 31 Oktober untuk transisi vape berpita cukai.

Jika lewat dari tenggat yang ditentukan, vape yang tidak berpita cukai akan disita. ”Pokoknya, semua ketentuan yang terkait dengan cukai akan kami terapkan setelah masa transisi,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan akan menutup pabrik yang memproduksi vape ilegal.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement