Pengusaha Tekan Harga Rokok Elektrik Meski Cukai Berlaku 57%

Rizky Alika
18 Juli 2018, 18:17
Rokok Elektrik
wikimedia.org
Cukai rokok elektrik 57% berlaku sejak 1 Juli 2018.

Rokok elektrik atau vape akan dikenakan cukai sebesar 57% mulai 1 Juli 2018. Tarif yang dinilai oleh pengusaha cukup besar itu akan diantisipasi agar tidak memberatkan konsumen.

Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indoensia Aryo Andrianto mengatakan kenaikan harga rokok elektrik maksimal 20% dari harga jual saat ini.

Advertisement

"Kenaikannya diperkecil. Keuntungan produsen dan reseller akan kami kecilkan sehingga kenaikan harga tidak begitu besar," kata dia kepada Katadata.co.id di Jakarta, Rabu (18/7).

Aryo mengatakan ia sudah berkomunikasi dengan produsen soal beban tarif cukai ke pengguna rokok elektrik. Selain itu, ia juga telah berdiskusi dengan konsumen tentang penekanan kenaikan harga vape. "Mereka merasa tidak begitu berat," katanya.

(Baca juga: Rokok Elektrik Akan Terkena Cukai 57% Tahun Depan)

Di sisi lain, Pelaksana Tugas Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Noegroho Wahjoe Widodo mengatakan pengusaha sudah menyetujui pengenaan tarif cukai sebesar 57%. "Sudah setuju dan cepat responnya dalam memesan pita kami di percetakan," kata dia.

Adapun Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan pengenaan cukai vape telah diterapkan di berbagai negara. "Seperti di Inggris Raya dan Wales itu kena PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 20%," katanya.

Negara lainnya, Italia mengenakan pajak likuid sebesar 0,393 Poundsterling per mililiter atau setara Rp 377.280 per 60 mililiter; Latvia 0,01 Poundsterling per mililiter atau 0,005 Poundsterling per kilogram nikotin dan PPN 21%.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement