Pilkada Serentak Perlambat Penyaluran Dana Alokasi Khusus ke Daerah
Pemilihan kepala daerah di 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten usai digelar pada akhir Juni lalu. Selain menghasilkan pemimpin kepala daerah yang baru, rupanya pesta demokrasi tersebut berdampak pula pada penyaluran dana alokasi khusus (DAK) ke daerah. Kementerian Keuangan mencatat realisasi DAK fisik melambat.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti mengatakan penyebabnya. Rupanya, penggantian pemimpin dapat memengaruhi peraturan daerah (Perda).
“DAK fisik menurun karena pilkada membuat perubahan dalam pucuk pimpinan kabupaten/kota. Begitu pejabat berubah, ada perubahan kebijakan,” kata Astera di kantornya, Jakarta, Selasa (18/7). (Baca juga: Jokowi Instruksikan Para Menteri "Kawal" Penggunaan Dana Desa).
Selain pengaruh pada Perda, penggantian pemimpin berdampak pada pembuatan kontrak. Padahal, daftar kegiatan dan kontrak menjadi prasyarat penerimaan DAK fisik. Apabila tidak segera diselesaikan, DAK fisik tidak dapat direalisasikan.
Namun demikian, Kementerian Keuangan telah melakukan antisipasi dengan mengirim surat dan pesan elektronik singkat. “Channel informasi juga kami lakukan dan kami dorong prosesnya di daerah supaya selesai,” ujar dia.
DAK fisik merupakan bagian dari dana transfer khusus yang termasuk dalam alokasi anggaran transfer ke daerah dan dana desa. Selama paruh tahun ini, realisasi DAK fisik mencapai Rp 7,8 triliun atau 12,4 % dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) 2018 sebesar Rp 62,4 triliun. Penyaluran tersebut menyusut dibandingkan realisasi tahun lalu sebesar Rp 17,4 triliun.