Pekerja Pertamina Ancam Mogok Kerja

Anggita Rezki Amelia
20 Juli 2018, 13:58
Serikat Pekerja Pertamina
Serikat Pekerja Pertamina

Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengancam akan mogok kerja jika pemerintah tidak mengabulkan tuntutannya. Aksi mogok ini merupakan bentuk sikap para pekerja mengkritisi kebijakan pemerintah, khususnya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kami akan mogok atau aksi lebih besar lagi, atau cuti bersama atau stop operasional. Itu opsi yang sudah kami rencanakan," kata Presiden FSPPB, Arie Gumilar di Jakarta, Jumat (20/7).

Advertisement

Setidaknya ada empat tuntutan yang diajukan para pekerja Pertamina. Tuntutan itu disampaikan dalam aksi yang berlangsung sekitar pukul 08.00 pagi di Pertamina. Pekerja ini pun melanjutkan aksinya ke Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM.

Tuntutan pertama, meminta Menteri BUMN menghentikan aksi korporasi penjualan atau rencana penjualan aset negara Pertamina. Ini  menyikapi surat balasan Menteri BUMN Rini Soemarno kepada direksi  Pertamina yang dilayangkan 29 Juni 2018 terkait izin prinsip pelepasan aset dengan tujuan mempertahankan kondisi keuangan perusahaan.

Menurut Arie,aksi korporasi penjualan aset tidak akan menyelesaikan akar masalah keuangan Pertamina. Alasannya Pertamina masih menderita kerugian akibat harga BBM yang ditahan. Jadi, penjualan aset itu hanya dapat memperbaiki kinerja keuangan secara sementara saja.

Kedua, meminta untuk membatalkan perjanjian jual beli saham bersyarat (Conditional Sales and Purchase Agreement/CSPA) antara Pertamina dan PGN. Menurut Arie, pihaknya sepakat pembentukan holding migas, tapi akuisisi saham Pertagas oleh PGN dinilai menodai tujuan itu. Alasannya 43% saham PGN dipegang publik.

Ketiga, Menteri BUMN harus menghentikan segala proses integrasi Pertagas dan PGN.  melainkan sinergikan Pertagas dan PGN sebagai anak usaha Pertamina pada holding.

Keempat, meminta kembalikan eksistensi Direktorat Gas serta pengisian jabatan Direktur Utama. Kelima, meminta Menteri BUMN merampingkan direksi Pertamina. Dalam hal ini 11 jajaran direksi Pertamina saat ini dinilai inefisiensi dan akan membuat peningkatan biaya organisasi semakin besar.

Keenam, Menteri BUMN harus memberhentikan direksi yang bertanggung jawab terhadap rencana aksi korporasi melepas aset strategis perusahaan untuk memperbaiki kinerja keuangan. Ini karena serikat pekerja menilai hal tersebut tidak menyelesaikan permasalahan dan menambah semakin terpuruknya Pertamina.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement