Dorong Pasokan Dolar AS, Ekonom Usulkan Perppu Lalu Lintas Devisa

Rizky Alika
31 Juli 2018, 16:25
Dolar
Arief Kamaludin|KATADATA

Indonesia tengah membutuhkan tambahan pasokan dolar Amerika Serikat (AS) untuk stabilisasi kurs rupiah. Maka itu, Pemerintah gencar menggenjot ekspor, meredam impor, dan yang teranyar mengimbau para taipan untuk memulangkan devisa hasil ekspor (DHE) dan mengonversinya ke rupiah. Namun, para ekonom menilai imbauan saja tak cukup.

Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Lalu Lintas Devisa sehingga bisa mewajibkan eksportir menahan DHE dalam kurun waktu tertentu di bank dalam negeri. “Tanpa adanya Perppu akan sulit memulangkan DHE,” kata dia kepada Katadata.co.id, Senin (30/7).

(Baca juga: Bidik Devisa Hasil Ekspor, Perbankan Kerek Tinggi Bunga Deposito Valas)

Pemerintah bisa menetapkan kurun waktu penahanan devisa misalnya tiga bulan, enam bulan, ataupun sembilan bulan dalam Perppu tersebut. Selanjutnya, Kementerian Perdagangan bisa membuat peraturan turunan yang memuat sanksi administratf bagi eksportir yang melanggar ketentuan tersebut.

Adapun kewajiban menahan DHE di dalam negeri sudah diterapkan di beberapa negara, di antaranya Thailand. Negara tersebut menetapkan pendapatan ekspor setara US$ 50 ribu ke atas harus dijual atau disimpan dalam rekening valuta asing di bank nasional dalam kurun waktu tertentu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...