Smelter Tak Ada Progres, Freeport Dapatkan Lagi Perpanjangan Izin

Image title
31 Juli 2018, 20:52
Freeport
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Area pengolahan mineral PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Papua.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara PT Freeport Indonesia (PTFI) yang berakhir 31 Juli 2018. Ini merupakan perpanjangan keempat yang didapatkan perusahaan asal Amerika Serikat.

PTFI mendapatkan perpanjangan IUPK sementara pertama kali sejak 10 Februari 2017 hingga 10 Oktober 2017. Kemudian diperpanjang hingga 31 Desember 2017. Lalu diperpanjang sampai 30 Juni 2018. Setelah itu, mendapatkan perpanjangan selama satu bulan hingga 31 Juli 2018.

Advertisement

Direktur Jendral Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum bisa memastikan berapa lama perpanjangan diberikan. Itu akan disampaikan pada Rabu (1/8). “Diperpanjang iya. Nanti tunggu besok pagi kan tanggal 1 Agustus 2018, nanti lihat berapa lama,” kata dia di Jakarta, Selasa (31/7).

Di sisi lain, pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) Freeport tidak ada kemajuan yakni 2,45%. Padahal, smelter merupakan salah satu syarat dalam menentukan pemberian izin operasional Freeport.

Saat ini, Freeport sudah melakukan studi pembangunan smelter. Dalam studi itu pembangunan smelter akan dilakukan di Gresik, Jawa Timur. Bahkan mereka sudah mengeluarkan dana sebesar US$ 26 juta.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement