Poin Krusial Stabilitas Investasi Freeport Selesai Dibahas

Image title
10 Agustus 2018, 11:24
Freeport
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pembahasan poin-poin yang terkait stabilitas investasi PT Freeport Indonesia telah rampung. Hal ini didorong oleh keputusan Presiden Joko Widodo yang meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2018 pada 1 Agustus kemarin. Regulasi itu mengenai Perlakuan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Sektor Mineral dan Batu Bara.

Masalah perpajakan menjadi penting dalam negosiasi divestasi saham Freeport ke pemerintah -dalam hal ini di bawah PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum)- seiring perubahan status kontrak karya (KK) perusahaan tambang tersebut menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sesuai Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (Baca juga: Jokowi Terbitkan Aturan PNBP Tambang, Pajak Freeport Bisa Turun).

Advertisement

Menurut Direktur Jendral Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, kepastian stabilitas investasi memang salah satu isu krusial dalam negosiasi divestasi saham tadi. Salah satunya terkait dengan perpajakan. “Ya, kira-kira begitu,” kata Bambang, di Jakarta, Kamis (09/08).

Aturan pemerintah ini memuat penghitungan perpajakan bagi pemegang IUPK Operasi Produksi sebagai perubahan bentuk KK yang belum berakhir kontraknya. Hal ini sesuai dengan status operasi Freeport saat ini. (Baca pula: Izin Tambang Freeport Diperpanjang Hingga 31 Agustus 2018).

Dengan regulasi baru tersebut, beban perpajakan Freeport setelah mengantongi IUPK akan berkurang cukup siginifikan. Dalam KK, Freeport diwajibkan membayar pajak penghasilan (PPh) badan 35 %. Persentase ini menyusut menjadi 25 %. Walau demikian, menurut Bambang, aturan ini tetap memiliki sisi positifnya. “Secara agregat lebih baik untuk pemerintah,” ujar dia.

Meski pajak penghasilan badannya rendah, Freeport dibebankan untuk membagi keuntungannya kepada pemerintah pusat dan daerah. Dalam PP 37/2018 tadi, perusahaan pertambangan mineral dikenakan PNBP sebesar 10%. Rinciannya, 4 % untuk pemerintah pusat dan 6 % untuk pemerintah daerah.

PNBP untuk pemerintah daerah terbagi untuk provinsi 1 %, kabupaten atau kota penghasil sebesar 2,5 %, dan kabupaten atau kota lain sebesar 2,5 %. Poin ini belum diatur pada kontrak karya sebelumnya.  (Baca: Penurunan Pajak Tambang Akan Ditutup dari Penerimaan Lain).

Selain itu, ada penerimaan negara lain yang berpotensi naik, yakni terkait nilai royalti. Emas Freport, misalnya, akan dikenaikan royalti 3,75 % per kilogram emas, naik dari sebelumnya 1 %. Atau royalti perak naik dari 3,25 % menjadi 4 %.

Dengan selesainya poin stabilasasi investasi, Bambang optimistis proses divestasi kepemilikan 51 persen saham PT Freeport Indonesia oleh Inalum segera rampung. “Divestasi sebentar lagi juga,” kata Bambang.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement