Sandiaga Uno Mundur, Gerindra dan PKS Incar Posisi Wagub Jakarta

Dimas Jarot Bayu
Oleh Dimas Jarot Bayu - Yuliawati
10 Agustus 2018, 10:24
Anies Baswedan dan Sandiaga Uno
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (kanan) di Balai Kota, Jakarta, Selasa (17/10).

Sandiaga  Uno akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta setelah didaulat sebagai calon wakil presiden bersanding dengan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. Kader dari partai pendukung saat Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta, yakni Gerindra dan PKS akan memilih hak menentukan calon pengganti Sandiaga.

Aturan penggantian kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undanh Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

 (Baca juga: Tanpa Demokrat, Prabowo dan Sandiaga Uno Deklarasi Capres-Cawapres)

Berdasarkan Pasal 26 ayat (4), untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik, maka kepala daerah mengajukan dua orang calon wakil kepala daerah. 

Dua orang calon harus berasal dari partai politik atau gabungan partai politik yang kemudian dibahas dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

Beberapa tokoh yang berpotensi menggantikan Sandiaga di antaranya Ketua DPD Jakarta Partai Gerindra Muhammad Taufik. Taufik yang setia mendampingi Sandiaga saat melobi parpol untuk menggolkan posisi cawapres, dikabarkan akan menggantikan Sandiaga sebagai pendamping Gubernur Jakarta Anies Baswedan.

Saat dikonfirmasi wartawan, Taufik tak menjawab dengan jelas. “Doain saja,” kata Taufik di di Balai Kota, Kamis (9/8).

(Baca: Lobi Sandiaga Uno Dampingi Prabowo Jelang Pendaftaran Pilpres).

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...