Aturan Tarif Cukai Dinilai Buat Persaingan Industri Rokok Tak Sehat

Dimas Jarot Bayu
13 Agustus 2018, 18:14
Pabrik rokok
ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat
Para buruh tengah melinting rokok di pabrik PT Gelora Djaja, Surabaya, Jumat, 6 Januari 2017.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Tembakau dinilai berpotensi menyebabkan persaingan industri hasil tembakau (IHT) menjadi tidak sehat. Alasannya, aturan tersebut membuat terjadinya merger dan akuisisi di antar-industri hasil tembakau.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan, dengan aturan PMK Nomor 146/2017 terjadi tahapan penyederhanaan melalui penggabungan struktur (simplifikasi) tarif cukai hasil tembakau (CHT) dalam kurun waktu 2018-2021. Simplifikasi tersebut dilakukan untuk golongan sigaret kretek mesin (SPM), sigaret kretek tangan (SKT), serta sigaret putih mesin (SPM).

(Baca juga: Kemenperin Kaji Dampak Kenaikan Cukai terhadap Industri Rokok)

Dengan simplifikasi tersebut nantinya struktur CHT hanya sebanyak lima layer pada 2021 dari 12 layer pada 2017. Enny menilai, hal tersebut bakal merugikan IHT skala menengah kecil lantaran tarif CHT semakin besar bagi mereka.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, kenaikan tarif kumulatif untuk SKM dan SPM akibat simplifikasi bagi golongan IIA sebesar 84,41% dari Rp 385 menjadi Rp 710 per batang. Sementara, kenaikan tarif kumulatif untuk SKM dan SPM golongan IIB sebesar 91,89% dari Rp 370 menjadi Rp 710 per batang.

"Penggabungan struktur cukai tersebut tentu akan berdampak langsung pada struktur persaingan dan keberlanjutan IHT, terutama golongan menengah kecil," kata Enny di Jakarta, Senin (13/8).

(Lihat Ekonografik: Ratusan Triliun Terbakar Rokok)

Semakin besarnya tarif CHT akan membuat proses merger dan akuisisi IHT golongan menengah dan kecil terjadi. Tujuannya agar skala produksi dapat terpenuhi dan kontinuitas bisnis dapat berjalan.

Sebab, saat ini saja kinerja industri IHT terus mengalami penurunan seiring meningkatnya tarif CHT. Pada 2014 pertumbuhan IHT tercatat mencapai 8,33%, sementara tahun 2017 kinerja industri tersebut -0,84%.

Dengan demikian, Enny memperkirakan ada potensi IHT akan terkonsentrasi kepada beberapa korporasi besar saja. Hal tersebut, kata dia, dapat membuat persaingan usaha tak sehat.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...