Pemerintah Siapkan Tambahan Rp 6 Triliun untuk Kenaikan Gaji PNS 5%
Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan sebesar 5% mulai Januari 2019. Pemerintah menyiapkan tambahan sekitar Rp 6 triliun untuk membiayai kenaikan gaji tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kenaikan dilakukan karena gaji pokok PNS dan pensiunan sudah tak naik sejak 2015. “Penyesuaian dilakukan karena gaji pokok PNS selalu tertahan karena penghitungan inflasi,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (16/8).
(Baca juga: Tingkatkan Perlindungan Sosial, Belanja Negara Dipatok Rp 2.439 T)
Dia menjelaskan, peningkatan gaji pokok bakal dirasakan oleh PNS yang bekerja di Pemerintah Pusat dan para pensiunan secara nasional. Sedangkan, untuk pegawai yang bekerja di Pemerintah Daerah, peningkatan harus mengikuti kemampuan masing-masing daerah.
Meski begitu untuk anggaran kenaikan gaji di daerah, Sri Mulyani juga menyiapkan dalam Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer ke daerah sebesar Rp 414,9 triliun. Dia juga menekankan, gaji ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR) bakal diberikan juga tahun depan.
“DAU juga sudah mempertimbangkan gaji ke-13 dan tunjangan kinerja,” ujarnya.
(Baca juga: Kendalikan Utang, Defisit APBN Dibidik Turun Jadi 1,6-1,9% pada 2019)