3 Aturan BPJS Kesehatan untuk Kendalikan Fasilitas yang Tak Perlu

Image title
20 Agustus 2018, 19:17
Launching Sistem Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan
Arief Kamaludin I Katadata

Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan tiga peraturan baru Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) saat ini masih tetap berlaku. Aturan ini bertujuan untuk mengendalikan fasilitas perawatan yang tidak perlu di BPJS Kesehatan.

“Kan Anda tidak ingin uang yang Anda kumpulkan, digunakan untuk unnecessary treatment (perawatan yang tidak perlu), ya harus diatur,” kata Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso di The Hook, Jakarta, Senin (20/8).

Advertisement

Ketiga aturan tersebut, yakni Perdirjampelkes Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak dalam Program Jaminan Kesehatan, Perdirjampelkes Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Lahir Sehat, serta Perdirjampelkes Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

(Baca: BPJS Kesehatan Akan Seleksi Performa Rumah Sakit terkait Pembiayaan)

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief mengatakan tiga aturan tersebut hanya untuk memperjelas tata cara agar manfaat pelayanan lebih efektif dan efisien. Meski banyak pihak yang kontra, dia memastikan ketiga aturan ini tidak akan direvisi. Menurutnya, aturan ini sesuai dengan tugas BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Peraturan yang diterapkan pada 25 Juli tersebut, mendapat respon negatif dari Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek. Dia meminta BPJS Kesehatan menunda pelaksaan aturan Perdirjampelkes tersebut. “Pelayanan kesehatan wajib memperhatikan mutu dan keselamatan pasien,” katanya dalam siaran pers, Minggu (29/7).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement