Batasan Minimum Transaksi Swap Lindung Nilai Turun Jadi US$ 2 Juta

Rizky Alika
20 Agustus 2018, 21:20
rupiah dolar arief.jpg
Arief Kamaludin|KATADATA

Bank Indonesia (BI) menurunkan batasan pengajuan minimum transaksi FX swap hedging dari US$ 10 juta menjadi US$ 2 juta.

Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI Nanang Hendarsah mengatakan, ketentuan itu tercantum di dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 20/16/PADG/2018 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik. Beleid ini hendak dirilis pada pekan ini.

"Penurunan ini untuk menjangkau nasabah yang lebih luar," katanya, di Jakarta, Senin (20/8). Secara umum, forex (FX) swap bertujuan meningkatkan efektivitas penyediaan swap valuta asing, baik terkait operasi moneter maupun hedging (lindung nilai) dengan tingkat harga yang lebih murah.

(Baca juga: Kadin Dukung Langkah BI Menurunkan Suku Bunga Penukaran Rupiah)

FX swap hedging dilakukan pada Senin - Jumat mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Lelang ini dapat diikuti eksportir, fund manager, pembeli Surat Berharga Negara (SBN), maupun debitur dari sektor riil. Untuk pengusaha, FX swap hedging dilakukan melalui bank umum kemudian diteruskan kepada bank sentral.  

BI memastikan, transaksi forex swap lindung nilai dapat dilakukan dalam mata uang yen Jepang, dolar Amerika Serikat, Euro, dan yuan Tiongkok. Tenor yang tersedia ialah 3 bulan, 6 bulan, dan setahun dengan tingkat premi yang diumumkan sebelum transaksi.

Selain menurunkan batas pengajuan minimum transaksi FX swap hedging, bank sentral juga akan memberikan batas atas premi swap ini. Sebagai contoh, BI akan memberikan premi 5% supaya bank bisa mematok di bawah 5%. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...