Aturan Wajib Label Beras Akan Berlaku 25 Agustus 2018

Michael Reily
21 Agustus 2018, 08:00
pedagang beras
ANTARA FOTO/Rahmad
Pedagang beras di Pasar Inpres Lhokseumawe, Aceh, Rabu (21/6).

Kementerian Perdagangan akan mulai mewajibkan pencantuman label pada kemasan beras pada 25 Agustus 2018. Aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 59 Tahun 2018 berlaku tiga bulan setelah diundangkan pada 25 Mei 2018 lalu.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggriono menyatakan setiap label kemasan perlu mencantumkan informasi yang benar dan lengkap. “Beras yang dikonsumsi masyarakat harus dijamin keamanannya dan diketahui asalnya,” kata Veri dalam keterangan resmi, Senin (20/8).

Dia menjelaskan, kewajiban pencantuman label pada kemasan beras berlaku untuk jenis beras premium, medium, dan khusus. Label harus memuat keterangan mengenai merek, jenis beras, keterangan campuran apabila dicampur dengan varietas beras lain, berat bersih, tanggal pengemasan, dan nama serta alamat pengemas beras atau importir beras.

(Baca : Aturan Wajib Label Kemasan Beras Tuai Pro-Kontra Pelaku Usaha)

Selain itu, kemasan yang berbahan plastik wajib mencantumkan logo tara pangan dan kode daur ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kewajiban pencantuman label pada kemasan beras, dikecualikan pada beras yang diperdagangkan dan dikemas secara langsung di hadapan konsumen,” ujar Veri.

Aturan itu juga mengharuskan pelaku usaha, pengemas beras atau importir beras untuk mendaftarkan label sebelum menjual beras dalam kemasan. Pendaftaran dilakukan secara digital melalui portal web http://www.sipt.kemendag.go.id.

Veri juga menekankan bahwa bagi siapa saja  yang melanggar kewajiban pencantuman label pada kemasan beras wajib menarik beras dari peredaran dan dilarang memperdagangkan beras dalam kemasan yang tidak mencantumkan label yang telah terdaftar. “Bagi pelaku usaha yang tidak melakukan penarikan beras tersebut dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha oleh instansi penerbit,” katanya.

(Baca : Pemerintah Siap Terbitkan Aturan Penurunan HET Beras Medium)

Permendag 59/2018 yang mulai beredar pada Juni lalu ini sempat menuai pro-kontra dari pelaku usaha. Ketua Umum Persatuan Pengusaha Beras dan Penggilingan Padi (Perpadi) Soetarto Alimoeso menyatakan aturan wajib pelabelan beras dalam kemasan mestinya  diberikan pengecualian kepada pengusaha kecil. Alasannya, sekitar 80% masyarakat membeli beras curah di pasar tradisional dan warung kelontong.

Aturan juga dinilai lebih efektif jika diarahkan kepada 20% penjualan beras yang transaksinya ditujukan untuk konsumen kelas menengah atas. Sehingga, pemerintah bisa memberikan masyarakat pilihan untuk barang  kebutuhan pokok.

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...