Cegah Tuntutan Rp 5,06 Triliun dari AS, RI Tempuh Jalur Arbitrase

Michael Reily
21 Agustus 2018, 07:00
Pelabuhan ekspor
Arief Kamaludin | Katadata

Indonesia meminta World Trade Organization (WTO)  membentuk tim penilai sebagai upaya arbitrase untuk mencegah pengenaan tuntutan US$ 350 juta atau setara Rp 5,06 triliun dari pemrintah Amerika Serikat (AS)  atas sengketa produk hortikultura, hewan, dan produk hewan dalam Dispute Settlement (DS) 478.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyatakan permintaan Indonesia sudah disampaikan kepada  WTO  pada surat tertanggal 15 Agustus 2018.

Advertisement

“Itu prosedur yang harus kita lakukan karena kalau tidak, WTO bisa mengabulkan retaliasi AS US$ 350 juta,” kata Oke di Jakarta, Senin (20/8).

Dokumen yang dikirim pemerintah Indonesia kepada WTO telah mengacu pada article 22.6 dalam Dispute Settlement Understanding (DSU). Permintaan arbitrase WTO juga diajukan pemerintah  karena telah menjalankan sebagian rekomendasi yang telah merevisi 4 regulasi terkait sengketa dengan AS.

(Baca : Kalah dalam Sengketa Besi dan Baja, RI Akan Ikuti Rekomendasi WTO)

Dua Permentan baru yang mengubah aturan sebelumnya yaitu Permentan Nomor 23 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permentan Nomor 34 Tahun 2016 tentang pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya ke dalam wilayah negara Republik Indonesia, serta Permentan Nomor 24 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permentan Nomor 38 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Sementara itu, dua Permendag juga berkaitan dengan revisi Permentan dan mengubah regulasi sebelumnya adalah Permendag Nomor 64 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas Permendag Nomor 30 Tahun 2017 tentang ketentuan impor produk hortikultura serta Permendag Nomor 65 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas Permendag 59 Tahun 2016 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan.

Sementara berdasarkan surat aduan AS kepada WTOarticle 22.3 dalam DSU, Indonesia disebut tidak mengikuti prosedur dan prinsip perdagangan dunia. Namun dalam uraiannya, pemerintah  menyatakan : "Indonesia menolak tuntutan yang terkait keharusan yang tertuang dalam dokumen AS."

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement