Kementan Akui Revisi Peraturan Susu Terdampak oleh Kebijakan WTO

Michael Reily
21 Agustus 2018, 16:49
Peternak menuangkan susu sapi hasil perahan di kandang komunal Kelompok Tani Ternak Gondang Makmur, Sumogawe, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat (
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Kementerian Pertanian mengakui alasan perubahan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 26 Tahun 2017 menjadi Permentan 33 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu dilakukan sebagai bentuk kewajiban Indonesia selaku anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). Namun demikian, Kementan menyebut akan tetap mendukung pemberdayaan peternak sapi perah dengan mengupayakan kemitraan saling menguntungkan.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian I Ketut Diarmita menyatakan revisi permentan dimaksudkan untuk menjaga kepentingan nasional yang lebih besar dalam perdagangan global. “Ini adalah wujud nyata dari kewajiban Indonesia sebagai anggota WTO,” kata I Ketut dalam keterangan resmi dari Surabaya, dikutip Selasa (21/8).

Dia menjelaskan, pemerintah harus bersinergi dengan peraturan terkait, khususnya dalam kegiatan ekspor dan impor.  I Ketut pun meminta peternak agar tak khawatir dengan perubahan kebijakan tersebut.

(Baca : Peternak Sapi Perah Minta Pemerintah Kembalikan Aturan Kemitraan)

Menurut Ketut, pihaknya tetap mengupayakan progran kemitraan akan tetap berjalan dengan dukungan para pelaku usaha. Ia menyebutkan bahwa Permentan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Kemitraan Usaha Peternakan bisa menjadi dasar hubungan yang menguntungkan antara pelaku usaha persusuan nasional, peternak, dan koperasi dalam peningkatan populasi dan produksi susu segar dalam negeri.

Karena menurutnya, dalam menghadapi era perdagangan bebas saat ini, harus dihadapi dengan tetap meningkatkan produksi susu di dalam negeri yang berkualitas dan berdaya saing.

“Kami mengapresiasi atas komitmen para pelaku usaha untuk membangun kemitraan dengan peternak, koperasi, dan pelaku di hulu,” ujar I Ketut.

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...