Adaro Siap Terapkan Program Biodiesel 20% Bulan Depan

Ameidyo Daud Nasution
27 Agustus 2018, 21:15
boy thohir
KATADATA
boy thohir

Perusahaan tambang yakni PT Adaro Energy menyatakan siap menggunakan solar dengan campuran 20% bahan bakar nabati (biodiesel) pada operasional perusahaan mulai September 2018. Sesuai amanat pemerintah, semua industri pengguna solar wajib menggunakan biodiesel sebesar 20% tahun ini.

Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018 mewajibkan penggunaan biodiesel untuk sektor Public Service Obligation (PSO) dan non-PSO. Aturan yang diteken pada 15 Agustus 2018 tersebut sekaligus merevisi Perpres Nomor 61 Tahun 2015 tentang penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit.

Advertisement

“Bulan depan kami mulai secara penuh,” kata Presiden Direktur Adaro Garibaldi Thohir di Jakarta, Senin (27/8). (Baca: PLN Butuh 440 Ribu Minyak Nabati untuk Penerapan B20)

Pemerintah telah menyiapkan sanksi bagi badan usaha yang tidak menggunakan campuran 20% Bahan Bakar Nabati (BBN) ke Bahan Bakar Minyak (BBM) atau B20. Sanksi ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan sanksi itu dikenakan ke pemasok minyak nabati dan penyalur bahan bakar yang sudah dicampur BBN 20%. Denda itu pun bervariasi, mulai dari membayar sejumlah uang hingga pencabutan izin usaha. 

Jadi, perusahaan akan dikenakan sanksi Rp 6.000 per liter. Kemudian diberi peringatan. Jika tiga kali peringatan tetap tidak patuh, akan ada sanksi yang lebih berat. (Baca: Pemerintah Kaji Pelonggaran Mandatori B20 untuk Freeport dan PLN)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement