Rini Sebut Freeport Tak Minta Perjanjian yang Mengikat Hingga 2041
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menepis isu Freeport McMoRan mengajukan syarat dalam proses divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia (PTFI). Dia memastikan tidak ada pengajuan dari Freeport McMoRan mengenai perjanjian bilateral yang mengikat selama periode 2021-2041.
"Tidak ada pengajuan syarat itu, semuanya prosesnya sudah seperti biasa," kata Rini ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (31/8).
Rini menjelaskan Freeport memang melakukan komunikasi dengan tiga kementerian untuk penyesuaian aturan-aturan. Adapun, tiga kementerian tersebut adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN.
Penyesuaian aturan yang dimaksud Rini yaitu penyesuaian mengenai perpajakan untuk stabilitasi investasi. "Jadi, ada penyesuaian-penyesuaian. Seperti stabilisasi investasi mengenai perpajakan. Semua itu sudah hampir selesai," kata Rini.
(Baca: Poin Krusial Stabilitas Investasi Freeport Selesai Dibahas)
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno pun menampik adanya permintaan dari PTFI tersebut. "Tidak ada (soal perjanjian bilateral)," katanya pada kesempatan yang sama.