Lama Tertunda, Luhut Yakin Perpres Mobil Listrik Terbit Tahun Ini

Ameidyo Daud Nasution
6 September 2018, 13:45
Luhut Binsar Pandjaitan
Arief Kamaludin|KATADATA
Menko Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan saat peluncuran aplikasi Go-Bluebird di Jakarta, Kamis, (30/03)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan masih yakin Peraturan Presiden (Perpres) mobil listrik dapat diteken tahun ini. Hal ini dikatakan Luhut menjawab pertanyaan awak media soal progres aturan tersebut di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (6/8).

Saat menghadiri pelepasan ekspor mobil Toyota kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pembahasan Perpres masih dalam proses. Namun Jokowi juga telah meminta pabrikan seperti Toyota mempersiapkan produksi mobil listrik. Hal senada juga dikatakan Luhut yang menyebut kendaraan jenis ini harus segera dibuat massal.

Advertisement

"Bisa (keluar Perpres), sangat bisa," kata Luhut. (Baca: Gaikindo Khawatir Pengembangan Mobil Listrik Matikan Industri Otomotif)

Dia mengatakan substansi teknis aturan tersebut masih dibahas bersama Kementerian Perindustrian dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dia juga mengakui masih ada sedikit perbedaan pendapat. Namun, perbedaan ini hanya hanya bersifat teknis, salah satunya mengenai apa saja yang akan diberikan insentif.

Jokowi pada hari Rabu (5/8) kemarin juga mengatakan pemerintah sedang mempersiapkan peta jalan pengembangan mobil listrik. Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menjelaskan perencanaan sedang disiapkan oleh Kementerian Perindustrian. "Kami harap mulai bergerak lagi ke mobil listrik," kata Jokowi.

(Baca: Jokowi Minta Toyota Tambah Investasi dan Kembangkan Mobil Listrik)

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengusulkan kementerian keuangan menghapus bea masuk atau berlaku 0% bagi impor mobil listrik ke Indonesia. Tujuannya agar harga jual mobil listrik dapat lebih murah sehingga masyarakat mampu membeli mobil listrik.

Selama ini, salah satu kendala yang dialami mobil listrik lantaran harganya yang dianggap 30% lebih mahal dibandingkan kendaraan konvensional. "Tentu dengan bea masuk 0% kami harapkan bahwa penjualannya bisa terjangkau," kata Airlangga.

Bila aturan tersebut benar diundangkan pada tahun ini, masa penantian yang lama dari sejumlah pelaku di industri ini akan terjawab. Seperti diketahui, draf beleid ini sudah lama dibahas pemerintah, dan sejak akhir tahun tahun lalu mulai dilakukan harmonisasi di antara kementerian dan lembaga terkait.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement