Masalah Limbah Tailing Freeport Belum Juga Rampung

Image title
11 September 2018, 10:00
Freeport
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Area pengolahan mineral PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Papua.

Permasalahan pencemaran lingkungan akibat limbah produksi PT Freeport Indoneisa (PTFI) belum juga rampung. Meski telah memberikan sanksi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan akan terus memantau terkait permasalahan ini.

Ada beberapa tahapan hukum yang akan dilakukan KLHK dalam menangani masalah pencemaran dari limbah Freeport, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi tegas lain. Saat ini KLHK sudah memberikan sanksi administratif yang harus dipatuhi oleh PTFI.

"Kami menerapkan sanksi administraif untuk Freeport, itu ada 48 poin," Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho, di Jakarta, Senin (10/9).

(Baca: Freeport Dapat Perpanjang Operasional Setelah Bereskan Isu Lingkungan)

KLHK juga telah merekomendasikan penghentian pembuatan tanggul yang lebih luas. Rekomendasi ini diberikan agar dampak limbah hasil produksi tambang Freeport tidak meluas. Menurut KLHK, jika tanggul dibuat lebih lebar, maka limbah dari pengolahan tambang tersebut juga lebih banyak. Sanksi ini sudah dipatuhi oleh PTFI.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...