MA Batalkan Lagi Peraturan Menhub, Syarat Taksi Online Lebih Ringan

Pingit Aria
12 September 2018, 19:59
taksi online
ANTARA/Wahyu Putro
Seorang pengguna menunjukkan aplikasi taksi online di Jakarta, Sabtu (1/4).

Mahkamah Agung (MA) kembali mencabut aturan transportasi online. Akibatnya, aturan yang mewajibkan armada taksi online ditempel stiker, hingga dimiliki oleh badan hukum dibatalkan.

MA memerintahkan Menteri Perhubungan mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Alasannya, regulasi itu dinilai sebagai pemuatan ulang materi norma yang telah dibatalkan oleh Putusan MA Nomor 37/P.HUM/2017 tanggal 20 juni 2017.

“Dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku umum,” demikian dilansir panitera MA dalam website-nya, Rabu (12/9).

Di antara pasal-pasal yang dibatalkan adalah: pasal 6 ayat 1 huruf e mengenai besaran tarif, Pasal 27 ayat 1 huruf d mengenai kewajiban pemasangan stiker, Pasal 27 ayat 1 huruf f tentang kelengkapan dokumen perjalanan, dan pasal 27 ayat 2 soal ukuran tulisan identitas kendaraan.

Selain itu, ada pasal 38 huruf a, b, dan huruf c mengenai kewajiban badan usaha sebagai pemilik armada taksi online. Lalu, pasal 31 ayat 1 tentang rencana jumlah armada di daerah, dan pasal 39 ayat 2 tentang kewajiban pemilik armada perseorangan membentuk koperasi.

(Baca juga: Pemerintah Siap Intervensi Tarif Ojek Online

Kemudian, pasal 40; pasal 48 ayat 10 huruf a angka 2, huruf b angka 2, ayat 11 huruf a angka 3, dan ayat 11 huruf b angka 3; pasal 51 ayat 9 huruf a angka 3, ayat 10 huruf a angka 3; pasal 56 ayat 3 huruf b angka 1 sub b; serta Pasal 57 ayat 11 huruf a angka 2, tentang perizinan.

Terakhir, pasal 65 huruf a, b, dan c tentang larangan aplikator merekrut pengemudi dan memberikan akses aplikasinya, serta pasal 72 ayat 5 huruf c tentang kealpaan dalam pemasangan tanda khusus kendaraan yang tak lagi dianggap sebagai pelanggaran.

Lalu, apa komentar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi soal ini? "Saya belum pelajari,” katanya, melalui pesan singkat.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...