Pajak Naik, Banyak Konsumen Tunda Pembelian Mobil Mewah

Dimas Jarot Bayu
13 September 2018, 13:39
Mobil mewah
Arief Kamaludin | Katadata
Pemerintah menaikkan pajak impor mobil mewah

Kebijakan pemerintah menaikkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 mulai dirasakan oleh para importir mobil mewah utuh atau completely built up (CBU). Penjualan mereka menurun lantaran harga produknya menjadi lebih mahal akibat adanya kenaikan PPh impor ini.

Presiden Direktur Prestige Image Motorcars Rudy Salim mengatakan perusahaannya terpaksa menaikkan harga mobil CBU impor. Kenaikan harga ini dilakukan tidak hanya berdasarkan pada kenaikan PPh dari 7,5% menjadi 10%.

Terdapat beberapa faktor yang juga ikut membuat harga mobil CBU impor menjadi mahal. Salah satunya karena peningkatan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi 10%-125% dari sebelumnya 0%. Bea masuk impor pun naik menjadi 50% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.

(Baca: Tarif Ribuan Barang Impor Naik Mulai Kamis Dini Hari)

Kenaikan harga juga mempertimbangkan pelemahan rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS) yang hampir menyentuh level Rp 15.000. Dengan demikian, Rudy menyebut mobil CBU impor saat ini harus dinaikkan 10% lebih mahal dari harga retail.

"Peningkatan harganya 2,5%-10%," kata Rudy ketika dihubungi Katadata, Kamis (13/9).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...