Kementerian Luhut Kaji Keputusan Anies Cabut Izin Reklamasi Jakarta

Dimas Jarot Bayu
2 Oktober 2018, 05:35
Reklamasi
Arief Kamaludin|KATADATA
Penyegelan dilakukan hingga pengelola mendapatkan izin mendirikan bangunan. Saat ini, pembangunan di Pulau C dan D berhenti total.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur, Kementerian Koordinator Kemaritiman, Ridwan Djamaluddin mengatakan akan membahas keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mencabut 13 izin prinsip pulau reklamasi Teluk Jakarta. Kajian untuk melihat dampak dari keputusan tersebut.

Menurut Ridwan, Kementerian yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan ini hendak mempelajari alasan teknis di balik langkah Anies. Simulasi hidrodinamika pun akan digelar untuk meninjau dampak dari reklamasi terhadap lingkungan. “Kami akan rapat antarkementerian untuk menanggapi kebijakan Pak Gubernur,” kata Ridwan di kantornya, Jakarta, Senin (1/10).

(Baca juga: Anies Berpeluang Menang jika Pencabutan Izin Reklamasi Digugat)

Selain itu, Kemenko Kemaritiman bakal melihat nasib pulau-pulau yang sudah terbangun. Saat ini sudah terhampar empat pulau buatan lengkap dengan bangunannya, yakni Pulau C dan D milik PT Kapuk Naga Indah, Pulau G yang dibangun PT Muara Wisesa Samudra, dan Pulau N yang dikerjakan PT Pelindo II.

Meski demikian, Ridwan menyatakan belum mendapat dokumen keputusan pencabutan 13 izin prinsip reklamasi beserta pertimbangannya. Karenanya, dalam waktu dekat Kemenko Kemaritiman meminta dokumen tersebut kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sebelumnya, Anies mencabut 13 izin prinsip reklamasi Teluk Jakarta pada Rabu (26/9). Pencabutan didasarkan pada rekomendasi Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Badan yang dibentuk melalui Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 itu telah memverifikasi dokumen perizinan hingga kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...