Bank Indonesia Meluncurkan Surat Utang Syariah Berbasis Wakaf

Desy Setyowati
14 Oktober 2018, 14:21
Rupiah
Arief Kamaludin|KATADATA

Bank Indonesia (BI) meluncurkan surat utang syariah atau sukuk berbasis wakaf tunai (Waqf Linked Sukuk) di sela-sela Pertemuan Tahunan Dana Moneter Internasional (IMF)-Bank Dunia (World Bank) 2018 di Bali. Surat utang tersebut akan menyerap dana wakaf dari perorangan hingga institusi domestik maupun luar negeri. 

Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah BI Anwar Nashori mengatakan, saat ini nadzir sudah mengumpulkan dana Rp 25 miliar untuk Waqf Linked Sukuk ini. Nadzir adalah perseorangan, organisasi dan badan hukum yang ditugaskan untuk memelihara dan mengurus benda wakaf.

Setelah uang yang terkumpul mencapai batas yang ditentukan oleh pemerintah, maka Kementerian Keuangan menerbitkan sukuk. "Harapannya di bawah Rp 100 miliar, apakah ketemu Rp 50-75 miliar, Kemenkeu akan desain supaya bisa diserap," ujar dia di Bali Internasional Convention Center, Bali, Minggu (14/10).

(Baca juga: Peluang Fintech Jadi Mesin Pendorong UMKM dan Ekonomi Syariah)

Menurut dia, siapapun bisa mewakafkan uangnya untuk Waqf Linked Sukuk tersebut, baik perorangan maupun institusi domestik dan dunia. Saat ini, ia mencatat Islamic Development Bank (IDB) dan beberapa lembaga lainnya di luar Indonesia berminat untuk berpartisipasi. 

Nantinya, nadzir bersama pemerintah akan menentukan proyek apa yang bisa dibiayai dengan uang wakaf. Tentunya, hal ini mengacu pada pesan dari pemberi wakaf. "Bisa untuk membangun Lombok dan Palu. Tapi, minimal fokus untuk edukasi dan kesehatan dulu. Sementara bukan infrastruktur, belum," kata dia.

Mengingat pentingnya peran nadzir dalam hal ini, maka pemerintah akan memilih nazdir yang berkompeten. Pemerintah akan memilih nadzir yang pernah terlibat dalam penerbitan instrumen investasi seperti Surat Berharga Negara (SBN) atau sukuk.

Adapun nadzir akan menyampaikan penggunaan dari Waqf Linked Sukuk ini kepada wakif atau orang yang berwakaf. Wakif boleh meminta uangnya kembali ataupun menyerahkan seutuhnya uang tersebut kepada nadzir. Hanya saja, bila ingin uangnya kembali, wakif minimal harus menunggu lima tahun.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...