Transformasi Peran LPS & Pemanfaatan Riset Sebagai Backbone Kebijakan
Sejak pertama kali dibentuk hingga saat ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengalami transformasi, terutama karena adanya mandat baru sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK).
Piter Abdullah Redjalam, Advisor Research LPS memaparkan berdasarkan UU PPKSK tersebut, LPS diberikan kewenangan untuk menggunakan metode resolusi bank yang lazim digunakan oleh lembaga penjamin di dunia, yaitu purchase and assumption dan bridge bank.
Metode resolusi bank ini digunakan untuk meminimalisasi biaya resolusi bank. Selain itu, UU PPKSK juga memberikan kepercayaan kepada LPS sebagai penyelenggara program restrukturisasi perbankan pada saat terjadi krisis.
“Ada tiga hal yang baru bagi LPS dalam pencegahan dan penangan krisis sistem keuangan, yakni bisa melakukan early intervention, menyelenggarakan program restrukturisasi perbankan, dan metode resolusi bank purchase and assumption dan bridge bank,” paparnya saat LPS Research Fair 2018, Selasa (25/9).
Selain itu, LPS juga meningkatkan fungsi risetnya dengan mendirikan grup riset pada 2017 sebagai bukti partisipasi dalam mendorong penelitian berkualitas dalam bidang ekonomi terkait resolusi dan penjaminan bank demi menjaga stabilitas keuangan Indonesia.