Belanja Online Dianggap Turut Menekan Penerimaan PPN

Rizky Alika
14 Desember 2018, 12:18
Ilustrasi Harbolnas 2016
Arief Kamaludin|Katadata

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tumbuh melambat. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan rendahnya penerimaan PPN lantaran adanya pergeseran kebiasaan belanja masyarakat menjadi secara online.

Adapun pelaku usaha online belum menarik PPN atas barang yang dijualnya. "Kalau jualan melalui online belum kena pajak, belum dikenakan PPN. Barang yang diimpor juga masih lolos PPN. Jadi ada pengaruh kepada strukutur perekonomian dan penerimaan PPN," kata dia kepada katadata.co.id, Kamis (13/12).

Advertisement

(Baca juga: Tak Terusik Isu Blackpink, Shopee Cetak 12 Juta Transaksi di Harbolnas)

Ditjen Pajak mencatat realisasi PPN dalam negeri per November 2018 sebesar Rp 276,38 triliun atau tumbuh 8,45% secara tahunan. Pertumbuhan tahunan tersebut melambat dibandingkan November 2017 yang sebesar 13,8%.

Tren perlambatan penerimaan PPN dalam negeri tersebut juga terjadi pada bulan sebelumnya. Pada Oktober 2018, realisasinya mencapai Rp 240,63 triliun atau tumbuh 8,94% secara tahunan, lebih rendah dibandingkan Oktober 2017 yang sebesar 12,97%.

Begitu juga pada September 2018, pertumbuhan PPN hanya mencapai 8,22% secara tahunan, lebih rendah dibandingkan September 2017 yang tumbuh 12,15%.

(Baca juga: Dirjen Pajak Lihat Potensi Kurang Penerimaan Pajak 2018 Lebih Besar)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement