Radius Bahaya Krakatau di Luar Permukiman, BNPB Peringatkan Wisatawan
Aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau yang terletak di Selat Sunda terus meningkat. Untuk itu, pemerintah telah menaikkkan status Gunung Anak Krakatau dari Waspada (Level II) menjadi Siaga (Level III), dengan zona berbahaya diperluas dari 2 kilometer menjadi 5 kilometer.
Kenaikan status tersebut ditetapkan oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Gelologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan berlaku mulai Kamis (27/12) pukul 06.00 WIB.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Pelanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho menyatakan, dalam radius 5 kilometer tersebut tidak ada permukiman. Namun, pemerintah mewaspadai aktivitas di sekitar lokasi.
Ia menjelaskan, pada radius tersebut ada potensi dampak erupsi berupa lontaran batu pijar, awan panas dan abu vulkanik pekat. “Masyarakat dan wisatawan dilarang melakukan aktivitas di dalam radius 5 kilometer dari puncak kawah Gunung Anak Krakatau,” kata Sutopo dalam siaran pers.
(Baca juga: Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Siaga, Radius Aman 5 Kilometer)
Saat ini aktivitas letusan berupa strombolian yaitu letusan yang disertai lontaran lava pijar dan awan panas masih berlangsung. Pada Rabu (26/12) kemarin, terpantau letusan berupa awan panas dan surtseyan yaitu aliran lava atau magma yang keluar kontak langsung dengan air laut.