Pembelaan KJG di Kasus Dugaan Persekongkolan Proyek Pipa Gas Kalija I

Anggita Rezki Amelia
23 Januari 2019, 17:34
ilustrasi pipa gas
Arief Kamaludin|Katadata

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menyidangkan perkara dugaan persengkongkolan proyek pembangunan dan pengoperasian ruas transmisi Kalija I dari Lapangan Kepodang hingga Tambak Lorok Semarang. Kali ini, agendanya adalah mendengarkan keterangan para saksi, salah satunya pihak PT Kalimantan Jawa Gas yang diwakili Sekretaris Perusahaan Toto Yulianto.

Sidang yang digelar di Gedung KPPU, Rabu (23/1) ini dipimpin Drajad Wibowo dan beranggotakan Afif Hasbullah. Dalam sidang tersebut, Toto mengurai sejarah panjang Proyek Kalija I dan kronologi tender pelaksanaan pembangunan pipa.

Toto mengatakan Proyek Kalija I dibangun Bakrie Brother lewat penugasan dari pemerintah pada 2006 lalu. Akan tetapi, proyek ini sempat mangkrak karena tidak ada kepastian pasokan dan pasar gas. Baru, tahun 2012 terdapat perjanjian jual beli gas (PJBG) antara Petronas dan PLN, sehingga pemerintah menugaskan kembali Bakrie untuk membangun pipa bersama dengan PGN.

Penugasan ini berdasarkan hasil sidang BPH Migas dan surat penugasan dari Wakil Menteri ESDM. "Bakrie dan PGN sepakat bangun pipa, lalu kami sepakat tugaskan ke KJG, " kata Toto dalam persidangan di Jakarta, Rabu (23/1).

Akhirnya, PGN dan Bakrie membentuk perusahaan untuk menjalankan proyek tersebut dan bernama KJG tanggal 23 Juli 2013. PT Permata Graha Nusantara yang juga anak usaha PGN memiliki 80% saham KJG, sisanya dipegang PT Bakrie & Brothers Tbk.

Untuk melakukan konstruksi dan perekayasaan Proyek Kalija I, KJG menunjuk PGAS Solution. Namun, penunjukan PGAS Solution ini tidak begitu saja terjadi. KJG sebelumnya, melakukan lelang. Lelang itu diumumkan melalui Koran Media Indonesia pada Juni 2014.

Lelang tersebut menghasilkan pemenang yakni konsorsium Dwisatu Mustika Bumi-BPJV Berhard- PT Berkah Mirzani. Setelah terpilih, dilakukan penandatanganan kontrak pada 26 Agustus 2014. Namun hingga batas yang telah ditentukan, konsorsium itu tidak bisa melaksanakan pembayaran jaminan pelaksanaan, sehingga dilakukan diterminasi. "Kami kasih kesempatan dua kali, mereka belum bisa juga," ujar Toto.

Agar proyek Kalija I tetap berjalan, PGN dan Bakrie akhirnya menunjuk PGAS Solution membangun proyek pipa itu. Penunjukan itu dilakukan pada 5 November 2018. Alasan penunjukan PGAS Solution, karena berpengalaman membangun proyek pipa dan telah tersertifikasi. Adapun pipa Kalija I 90% dibangun di bawah laut.

Penunjukan PGAS Solution itu mengacu Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor Per- 15 / MBU/ 2012 tentang perubahan atas peraturan menteri BUMN Nomor Per-05/MBU/2008 tentang pedoman umum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa BUMN. Dalam aturan itu perusahaan BUMN  bisa menunjuk langsung anak usaha atau afiliasinya untuk pengadaan barang dan jasa.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...