Pascabebas, Polisi Tak Beri Pengawalan Khusus untuk Ahok
Kepolisian RI (Polri) menegaskan tidak memberikan pengawalan khusus kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pascabebas dari Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) M Iqbal mengatakan, pembebasan Ahok merupakan hal yang biasa.
"Semua warga negara yang berstatus narapidana pasti ada batasan. Lepas bebas sesuai mekanisme, biasa itu," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/1).
(Baca: Jokowi Belum Rencanakan Pertemuan dengan Ahok)
Meski demikian, Iqbal mengatakan pihaknya siap memberikan pengawalan kepada Ahok jika diminta. Menurutnya, sudah merupakan tugas polisi untuk melayani dan mengayomi masyarakat.
Hanya saja, hingga saat ini belum ada permintaan tersebut kepada polisi. Situasi terkait pembebasan Ahok pun masih terkendali.