Pascabebas, Polisi Tak Beri Pengawalan Khusus untuk Ahok

Dimas Jarot Bayu
24 Januari 2019, 12:20
Sidang Vonis Ahok
suara.com/Kurniawan Mas'ud/pool
Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang vonis perkara penistaan agama yang di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut majelis hakim membacakan pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis.

Kepolisian RI (Polri) menegaskan  tidak memberikan pengawalan khusus kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pascabebas dari Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) M Iqbal mengatakan, pembebasan Ahok merupakan hal yang biasa.

"Semua warga negara yang berstatus narapidana pasti ada batasan. Lepas bebas sesuai mekanisme, biasa itu," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/1).

(Baca: Jokowi Belum Rencanakan Pertemuan dengan Ahok)

Meski demikian, Iqbal mengatakan pihaknya siap memberikan pengawalan kepada Ahok jika diminta. Menurutnya, sudah merupakan tugas polisi untuk melayani dan mengayomi masyarakat.

Hanya saja, hingga saat ini belum ada permintaan tersebut kepada polisi. Situasi terkait pembebasan Ahok pun masih terkendali.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...