KPK: Proses Pemecatan Lambat, Baru 393 PNS Koruptor Diberhentikan

Hari Widowati
28 Januari 2019, 12:30
Gedung KPK
ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA
Seorang pekerja sedang membersihkan logo KPK di Jakarta, Rabu (21/11).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai proses pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah terbukti korupsi masih lambat. Dari 2.357 PNS yang telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap, baru 393 PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat.

"KPK menerima informasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tentang masih lambatnya proses pemberhentian PNS yang telah terbukti korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip Antara, di Jakarta, Senin (28/1). Hal tersebut disebabkan oleh keengganan, keraguan atau penyebab lainnya dari para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan beredarnya surat dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Nasional yang meminta pemberhentian para PNS tersebut ditunda.

Di luar data 2.357 PNS korupsi tersebut, terdapat tambahan 498 PNS yang terbukti korupsi dan diberhentikan sehingga total PNS yang diberhentikan total mencapai 891 orang. Menurut Febri, pemberhentian seluruh PNS yang korupsi seharusnya selesai pada akhir Desember 2018.

Oleh karena itu, KPK menyayangkan rendahnya komitmen PPK pusat ataupun daerah untuk mematuhi perundang-undangan yang berlaku. "KPK terus berkoordinasi untuk memastikan ketidakpatuhan atau hambatan dalam pemberhentian ini. Sejak 13 September 2018 telah ditandatangani keputusan bersama Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN. Seharusnya hal ini dipatuhi," ujar Febri.

(Baca: Janji Prabowo Naikkan Gaji untuk Berantas Korupsi Dinilai Bukan Solusi)

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...