Korupsi Izin Tambang, Bupati Kotawaringin Timur Rugikan Negara Rp5,8 T

Dimas Jarot Bayu
1 Februari 2019, 20:51
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif
Arief Kamaludin|KATADATA
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif menyatakan, kasus korupsi penerbitan izin pertambangan Bupati Kotawaringin Timur merugikan negara Rp 5,8 triliun dan US$ 711 ribu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi (SH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk tiga perusahaan di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 5,8 triliun dan US$ 711 ribu.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan SH (Supian Hadi) sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di kantornya, Jakarta, Jumat (1/2). Supian telah menguntungkan diri-sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatannya.

Menurut Laode, kerugian negara itu dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, serta kerugian kehutanan akibat eksplorasi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Billy Indonesia (BI), dan PT Aries Iron Mining (AIM). Skala kasus ini dinilai sama besarnya dengan kasus-kasus lain yang pernah ditangani oleh KPK, seperti e-KTP dan BLBI.

Perkara ini bermula setelah Supian dilantik sebagai Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015. Ketika itu, Supian mengangkat teman-teman dekatnya yang merupakan tim sukses sebagai direktur pada PT FMA.

Masing-masing teman Supian itu pun mendapat jatah 5% saham dari PT FMA. Pada Maret 2011, Supian lantas menerbitkan surat keputusan IUP Operasi Produksi seluas 1.671 hektare kepada PT FMA yang berada di kawasan hutan.

Padahal, Supian mengetahui bahwa PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti Amdal dan persyaratan lainnya. "Sejak November 2011, PT FMA telah melakukan kegiatan operasi produksi pertambangan bauksit dan melakukan ekspor ke Tiongkok," kata Laode.

Pada akhir November 2011, Gubernur Kalimantan Tengan pernah mengirimkan surat kepada Supian agar menghentikan seluruh kegiatan usaha pertambangan PT FMA. Namun, PT FMA tetap melakukan kegiatan pertambangan hingga 2014.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...