Koalisi Penolak RUU Musik Minta Enam Pasal Dihapus

Image title
Oleh Rizka Gusti Anggraini - Dini Hariyanti
4 Februari 2019, 19:00
Grup Musik Menteri Kabinet Kerja
Sekretariat Presiden
Sejumlah anggota Kabinet Kerja membentuk grup musik bernama Elek Yo Band.

Koalisi Seni Indonesia bersama ratusan pemusik meminta penghapusan enam pasal di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan. Tak hanya itu, konten draf regulasi ini secara keseluruhan juga dinilai lemah.

Wendi Putranto selaku pegiat permusikan mengatakan bahwa koalisi nasional penolak RUU Permusikan semula tidak anti terhadap draf regulasi ini. "Tapi ternyata isi pasal-pasalnya lemah semua," tuturnya kepada Katadata.co.id, di Jakarta, Senin (4/2).

Advertisement

Sejumlah pasal yang diminta agar dihapus, yaitu Pasal 5, 10, 12, 13, 15, dan 50. Sebelumnya, mereka mengkritik sebanyak 19 pasal yang dinilai tidak relevan dengan praktik industri musik di Tanah Air. (Baca juga: Lebih 100 Ribu Orang Dukung Petisi Tolak RUU Musik

Peneliti Koalisi Seni Indonesia Hafez Gumay menyatakan, permintaan kaji ulang RUU Permusikan akan terus disampaikan kepada DPR RI sampai menghasilkan peraturan yang memihak serta melindungi pelaku industri musik.

“Kami harap masukan ini akan diakomodir DPR dan pemerintah saat pembahasannya di Senayan nanti dalam Prolegnas 2019," ujarnya. (Baca juga: Ratusan Musisi Kritik 19 Pasal dalam Rancangan UU Musik

Data tertulis dari koalisi itu memuat rekomendasi terhadap pasal-pasal yang dianggap tidak relevan. Pasal 5 dan 50 tentang proses kreasi pemusik serta ancaman pidananya disarankan agar dihapus karena multitafsir.

"Pasal itu tidak menjelaskan standar jelas terkait proses kreasi. Konsekuensinya, mudah digunakan sebagai alat justifikasi atau membenarkan pendapat aparat bahwa sebuah karya memprovokasi, melecehkan, bahkan menodai nilai agama," mengutip data koalisi nasional tersebut.

Pasal 10 dan 12 terkait distribusi karya musik juga disarankan agar dihapus karena merugikan musisi independen. Mereka tidak mendapatkan kesempatan untuk melakukan distribusi karya secara mandiri. (Baca juga: Lebih Banyak Aksesoris Musik Tampil dalam Pameran di AS Tahun Depan

Pegiat permusikan juga menginginkan agar Pasal 13 ditiadakan. Isi peraturan ini bahwa pengusaha yang melakukan distribusi wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada kemasan produk musik yang disebarluaskan kepada masyarakat.

Halaman:
Reporter: Rizka Gusti Anggraini
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement