Ratusan Musisi Kritik 19 Pasal dalam Rancangan UU Musik

Dini Hariyanti
4 Februari 2019, 11:21
Mandiri Senggigi Sunset Jazz Festival
Donang Wahyu|KATADATA
Penyanyi Eva Celia tampil memukau dengan membawakan lagu-lagu ciptaan ayahnya Indra Lesmana dan juga lagu-lagu ciptaannya dalam Mandiri Senggigi Sunset Jazz Festival 2018.

Koalisi nasional penolak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Permusikan menyebutkan, setidaknya terdapat 19 pasal bermasalah dalam peraturan ini. Bukan hanya kontennya tidak jernih tetapi juga perihal yang diatur tak jelas.

"(Pasal) itu mulai dari redaksional yang tidak jelas, siapa dan apa yang diatur juga tidak jelas, sampai dengan persoalan terkait jaminan kebebasan berekspresi dalam bermusik," kata Musisi Rara Sekar mengutip keterangan resmi yang dilansir koalisi nasional, Senin (4/2).

Advertisement

Belasan pasal yang dimaksud ialah Pasal 4, 5, 7, 10, 11, 12, 13, 15, 18, 19, 20, 21, 31, 32, 33, 42, 49, 50, dan 51. Sebanyak 267 musisi  yang tergabung dalam koalisi tersebut berpendapat, pasal-pasal ini mengulas perihal yang tidak mendesak untuk diatur dalam kerangka undang-undang.

(Baca juga: Koalisi Seni Sebut Dua Hal Krusial yang Perlu Diperjelas RUU Musik

Senada, Koalisi Seni Indonesia menyebutkan beberapa pasal yang menjadi persoalan ialah Pasal 5 dan 50 tentang kebebasan berekspresi dengan ancaman pidana. Ada pula Pasal 20 - 21 dan 31 - 37 terkait kompetensi serta apresiasi.

Pasal 5 dan 50 menyatakan bahwa setiap orang dalam berkreasi dilarang mendorong khalayak melakukan kekerasan, perjudian, penyalahgunaan NAPZA, provokasi SARA, menistakan nilai agama, membuat konten pornografi, melawan hukum, serta tidak boleh membawa pengaruh negatif budaya asing.

Musisi Efek Rumah Kaca Cholil mengatakan, Pasal 5 memuat kalimat bias. "Pasal karet seperti ini membuka ruang bagi kelompok pengusaha atau siapapun untuk mempersekusi kreasi yang tidak mereka sukai," ucapnya.

(Baca juga: Erwin Gutawa Pentaskan 30 Lagu Menceritakan Tiga Musisi Perempuan

Pasal 20 - 21 dan 31 - 37 menyebutkan, untuk diakui sebagai profesi maka pelaku musik dari jalur autodidak harus ikut uji kompetensi. Pengujian ini berdasarkan standar profesi pemusik berbasis pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman. Musisi bersertifikat diberikan apresiasi sesuai kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki. Honorarium mereka ditetapkan secara terstandar oleh pemerintah.

Menurut Pemusik Jason Ranti, peraturan tersebut berpotensi menganaktirikan musisi independen dan cenderung memihak pebisnis besar. Praktik uji kompetensi bagi pelaku musik diakui berlaku di sejumlah negara. Tapi, tidak ada negara yang mewajibkan perihal ini kepada seluruh pemusik.

"Lembaga sertifikasi yang ada biasanya sifatnya tidak memaksa tetapi hanya pilihan atau opsional," imbuh Musisi Mondo Gascaro. Menurutnya, pasal-pasal terkait uji kompetensi juga berpotensi mendiskriminasikan pemusik autodidak.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement