Ini Daftar Wajib Pajak yang Harus Lapor SPT Lewat e-Filing Tahun Ini

Rizky Alika
5 Februari 2019, 09:00
E-FILING MEMUDAHKAN WAJIB PAJAK
ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang

Wajib pajak sudah bisa melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan untuk tahun pajak 2018. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mendorong pelaporan secara online, yaitu menggunakan e-filing. Beberapa wajib pajak pun harus melapor dengan menggunakan cara tersebut pada tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan kewajiban itu sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 yang terbit pada 23 Januari 2019. Wajib pajak yang dimaksud yakni wajib pajak badan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, Kantor Wilayah (Kanwil) LTO, dan Kanwil Khusus.

Selain itu, wajib pajak lainnya yang sudah melakukan pelaporan SPT lewat e-Filling pada tahun sebelumnya. “Wajib pajak lainnya, termasuk wajib pajak orang pribadi yang tahun sebelumnya sudah e-filing, tahun ini wajib e-Filing,” kata dia kepada katadata.co.id, Senin (2/4).

(Baca: Sri Mulyani Terbitkan Aturan Pajak E-commerce dan Dagang lewat Medsos)

Menurut dia, Ditjen Pajak terus melakukan sosialisasi untuk mengkampanyekan kemudahan pelaporan SPT melalui e-Filing. Meskipun, opsi pelaporan secara langsung maupun lewat pos tetap dibuka untuk wajib pajak selain yang ditetapkan dalam PER-02/PJ/2019.

Dengan e-Filing, wajib pajak bisa melakukan pelaporan di mana saja dan kapan saja, selama ada koneksi internet. "Kami dorong untuk e-Filing, walaupun tetap bisa manual ke kantor pajak atau lewat pos," ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...