Jokowi Perintahkan Usut Pungli Penerbitan Sertifikat Tanah
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memerintahkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pemberantasan Pungutan Liar (Saber Pungli) untuk menginvestigasi masalah pungli dalam penerbitan sertifikat tanah. Masyarakat yang mengalami atau menemukan praktik ini juga diminta melaporkannya ke kepolisian.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, ia mendapatkan informasi ada masyarakat yang diminta membayar Rp 25 juta untuk mendapatkan sertifikat tanah. "Pasti nanti (diinvestigasi oleh Saber Pungli), karena Satgas Saber Pungli masih ada. Pasti itu," kata Moeldoko di Aloft Hotel, Jakarta, Jumat (8/2).
Menurut Moeldoko, pungutan liar tersebut merupakan tindakan pelanggaran. Pelakunya dapat dijerat dengan pidana. Pasalnya, sertifikat tanah diberikan oleh pemerintah secara gratis. "Kalau pun ada (pungutan) waktu itu paling Rp 200 ribu untuk biaya ukur," kata Moeldoko.
Ia meminta masyarakat yang menemukan praktik pungli segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Dengan demikian, para pelaku pungli tersebut dapat segera diamankan oleh aparat penegak hukum.
(Baca: Di Cianjur, Presiden Serahkan 13.900 Hektare SK Hutan Rakyat)
Presiden Joko Widodo juga telah meminta masyarakat melapor kepada Saber Pungli jika dikenai pungli ketika mengurus pembuatan sertifikat tanah. Ia mendapatkan informasi bahwa masyarakat dimintai membayar biaya pengurusan sertifikat tanah hingga Rp 3 juta.