Jokowi Restrukturisasi TNI, Moeldoko: Bukan untuk Kembalikan Dwifungsi

Dimas Jarot Bayu
9 Februari 2019, 09:20
Jokowi HUT TNI ke -72
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Presiden Joko Widodo menjadi inspektur upacara dalam Perayaan HUT ke-72 TNI yang mengusung tema Bersama Rakyat TNI Kuat.

Pemerintah membantah adanya upaya mengembalikan dwifungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang Restrukturisasi TNI. Perpres tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan organisasi TNI.

Berdasarkan Perpres tersebut, akan ada tambahan 60 jabatan untuk posisi perwira tinggi (Pati) TNI. Selain itu, TNI dapat menjabat di 15 kementerian/lembaga. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, penambahan 60 jabatan Pati dan masuknya TNI dalam kementerian/lembaga tak memunculkan struktur baru yang berkaitan dengan aspek sosial politik. Hal ini sejalan dengan amanat reformasi, di mana TNI meninggalkan peran sosial politik dalam strukturnya.

"Dengan penambahan personel sekarang apakah itu memunculkan struktur baru yang ada kaitannya dengan sosial politik? Menurut saya tidak," kata Moeldoko di Aloft Hotel, Jakarta, Jumat (8/2).

Penempatan TNI untuk menjabat di kementerian/lembaga dapat dilakukan sesuai Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Hal itu sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang TNI.

Karenanya, mantan Panglima TNI itu menilai tidak ada masalah jika ada penambahan jabatan bagi TNI di kementerian/lembaga. Dia pun menilai tak perlu ada revisi UU TNI untuk memfasilitasi hal tersebut. "Pandangan tentang kembali pada dwifungsi itu pandangan yang kurang tepat," kata Moeldoko.

Perpres tentang Restrukturasi TNI itu lebih ditujukan mengoptimalisasi organisasi TNI. Alhasil, kegunaan TNI dapat lebih maksimal ke depannya.

Usulan penambahan 60 jabatan Pati TNI sebelumnya disampaikan Presiden Joko Widodo ketika Rapat Pimpinan TNI/Polri di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/1). Menurut Jokowi, penambahan 60 jabatan Pati TNI akan bisa diisi dari pangkat Kolonel naik menjadi bintang. Dengan demikian, 60 jabatan ini akan berpangkat bintang satu, dua, dan tiga. "Jadi akan ada jabatan untuk Pati baru sebanyak 60 ruang," kata Jokowi.

(Baca: Restrukturisasi, Jokowi Sebut Ada 60 Jabatan Baru di TNI)

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan, penambahan 60 jabatan Pati dilakukan sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi TNI. Melalui aturan itu, Komandan Komando Resor Militer (Danrem) tipe B dinaikkan menjadi Danrem Tipe A.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...